SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda kembali merespons soal warga gagal nyoblos di Pemilu 14 Februari 2024, gara-gara nomor induk kependudukan (NIK) terdaftar atas nama orang lain. Seharusnya warga bersangkutan mengecek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan kesesuaian NIK dan nama pada NIK.
Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat mengatakan, data pemilih yang digunakan oleh KPU berasal dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), yang terkoneksi langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, apabila terdapat kesalahan data, seharusnya warga tersebut melakukan konfirmasi ke Disdukcapil, untuk memeriksa kebenaran NIK-nya.
“Kami, data dari pemerintah, kami bukan penerbit KTP. Kami hanya memverifikasi identitas orang,” kata Firman Hidayat, diwawancarai Jumat 16 Februari 2024.
Baca juga : Warga Samarinda Gagal Nyoblos Gegara NIK Dipakai Orang Lain
Meskipun demikian, Firman menegaskan bahwa secara umum pemungutan suara Pemilu di Kota Samarinda berjalan lancar. Namun, evaluasi akan terus dilakukan pihaknya terhadap dugaan kesalahan yang berkaitan Pemilu.
“Jika rekomendasinya digelar pemungutan suara ulang (PSU), kami harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” ujar Firman.
Sementara itu, terkait proses pleno rekapitulasi suara di Kota Samarinda dijadwalkan berlangsung pada tanggal 2-5 Maret 2023 mendatang. Di tingkat kecamatan, proses tersebut telah dimulai hari ini, dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
“Harapan saya adalah agar pleno berjalan lancar tanpa gangguan, dan tidak dipengaruhi oleh keinginan emosional. Kami berharap rekapitulasi pleno di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dapat sesuai dengan yang kita harapkan,” demikian Firman Hidayat.
Penulis : Annisa Dwi Putri | Editor : Saud Rosadi
Tag: Pemilu 2024Samarinda