Warga Sambut Positif Dishub Samarinda Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Larangan Parkir

Pemilik toko memarkir kendaraan operasionalnya di atas badan jalan Panglima Batur dan membahayakan pengguna jalan lain. (Foto Yuliana Ashari/Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tidak mudah, tapi itulah yang kini digencarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, yakni mengikis budaya memarkir kendaraan sembarangan, atau parkir di kawasan yang sudah dipasangi rambu-rambu larangan parkir.

Budaya memarkir kendaraan bermotor apakah roda empat atau dua sembarangan, sangat mudah ditemukan dan dikeluhkan banyak orang, termasuk orang yang sebenarnya juga suka memarkir kendaraan sembarangan. Alasan klasik yang disampaikan adalah hanya “sebentar”.

Upaya Dishub Samarinda membangun budaya tertib memarkir kendaraan sejak awal tahun 2024, mendapat respon positif dari  masyarakat. Salah seorang warga Samarinda, Arianto, mendukung aktivitas penertiban parkir, karena dirinya merasa terganggu dengan banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan.

“Saya senang dengan adanya penertiban ini. Parkir sembarangan ini kan sangat mengganggu, apalagi di jalan-jalan yang kecil,” kata Arianto.

Ia berharap Dishub dapat terus melakukan penertiban secara rutin agar Samarinda menjadi kota yang tertib dan nyaman bagi semua orang.

Memarkir kendaraan di kawasan terlarang atau sembarangan tanpa memikirkan pengguna jalan lainnya, kata Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, S.Si.T, M.Sc, selain melanggar Perda tentang Perpakiran, juga bisa membahayakan keselamatan atau mencelakakan pengguna jalan lain.

Petugas penertiban parkir dari Dishub Samarinda siap-siap menderek kendaraan yang didapati parkir di kawasan terlarang untuk memarkir kendaraan di jalan Remaja Samarinda. (Foto Yuliana Ashari/Niaga.Asia)

“Perda tentang Perpakiran ini baru tahun ini kita mulai tegakkan atau laksanakan di lapangan baik roda empat maupun roda dua. Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban, serta memberikan rasa nyaman bagi pengguna jalan,” kata Manalu

didampingi Kepala Bidang LLAJ, Didi Zulyani, koordinator parkir Dishub Duri beserta personil derek Dishub, turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban, Jum’at malam (29/3/2024).

Dalam operasi Jum’at malam, tim Dishub menyisir ruas jalan malam hari di pusat kota, mulai jalan jalan Juanda, jalan Ahmad Yani exs.cendrawasih, jalan remaja, jalan panglima Batur dan terakhir jalan Anggi.

Saat melakukan penyisiran petugas mendapati 2 unit mobil yang terparkir di atas trotoar di jalan Juanda , 4 unit mobil di jalan remaja unit dan di jalan Panglima Batur 2 unit mobil juga parkir di kawasan yang sudah dipasang rambu-rambu larangan parkir. Kendaraan tersebut kemudian memberikan sanksi bannya digembosi dan digembok.

“Penertiban ini dilakukan sekaligus untuk mengecek kendaraan dari pemilik usaha/toko tapi tidak mempunyai tempat parkir yang cukup, sehingga menggunakan badan jalan untuk parkir,” kata Manalu kepada Niaga.Asia.

Manalu menegaskan bahwa Dishub Samarinda sudah melayangkan surat ke PT Pertamina yang isinya meminta memblokir akses kendaraan  dengan nomor polisi kendaraan tertentu mendapatkan BBM subsidi Pertalite, karena telah berulang-ulang melanggar rambu-rambu larangan parkir, khususnya di jalan Anggi.

Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani,  mengatakan, menjelang Idulfitri,  ia bersama koordinator parkir, Duri dan personil derek Dishub, akan menggelar penertiban parkir di kawasan Pasar Segiri dan Jalan Perniagaan.

“Penertiban ini rutin kami lakukan di kawasan Pasar Segiri, karena memang sering terjadi parkir liar yang menyebabkan kemacetan,” katanya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib memarkir kendaraan dan tidak parkir di tempat yang dilarang sebab, atas pelanggaran larangan parkir, dikenai sanksi kendaraan diderek dan membayar retribusi atas denda melanggar larangan parkir sebesar Rp500 ribu ke Pemkot Samarinda.

Penulis: Yuliana Ashari I Editor: Intoniswan

Tag: