Wartawan Pengeritik Pemprov Sumatera Barat Dihadiahi Umroh

Diskominfo Kaltim  dalam FGD (Fokus Grup Diskusi)  bertemakan Pengelolaan Media di Lingkungan Pemerintah Daerah mendatangkan narasumber Jasman, Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan dan Kepala Dinas Kominfo Kota Bontang, Anwar Sadat. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat (Sumbar) No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 21 Tahun 2016 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tidak pernah digunakan pejabat pemerintah daerah untuk membungkam media massa, termasuk media online.

“Hingga kini masih diberikan hadiah umroh kepada wartawan pengeritik terbaik Pemprov Kaltim. Tiap tahun diberikan kepada lima wartawan. Biaya umroh ditanggung Pemprov Sumbar,” ungkap Staf Ahli Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan saat menjadi narasumber bersama Kepala Dinas Kominfo Kota Bontang, Anwar Sadat di FGD bertemakan Pengelolaan Media di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan Diskominfo Kaltim di Balikpapan, Jumat (15/09/2023).

Menurut Jasman yang bekas kepala Diskominfo Provinsi Sumbar dan kepala Biro Humas Setda Provinsi Sumbar dan sekaligus perancang terbitnya Pergub Sumbar No. 30 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kriteria kritik terbaik, yang dinilai adalah penggunaan kata-kada, diksi dan narasi apakah memperhatikan adat istiadat, budaya ketimuran, dengan kata lain tak menggunakan kata-kata yang kasar.

Kemudian, kritik dilandasi fakta, signifikan, diuraikan secara lengkap, dan juga dilengkapi dengan saran-saran mengatasi masalah yang diberitakan. Pejabat dan Pemprov menghargai kritik, kritik itu diperlukan.

“Tapi sekarang kan masalah, ada saja oknum wartawan dalam beritanya mempersoalkan hal-hal yang tak perlu, misalnya mempersoalkan jilbab istri gubernur,” seloroh Jasman.

Diterangkan, Pergub Sumbar No. 30 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pada dasarnya dimaksudkan untuk mendapatkan media yang memenuhi standar dan efektif untuk menyebarluaskan informasi kegiatan kepala daerah dan pemerintah daerah.

“Patokannya tentu pada media yang sudah diakui keberadaannya oleh Dewan Pers dan pembacanya dalam jumlah cukup memadai. Karena pemerintah membayar atas informasi yang diinginkannya untuk disebarluaskan, tentu punya hak memilih media yang banyak pembacanya,” kata imbuh Jasman.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: