11.236 Perusahaan Mikro-Besar di Kaltim Serap 255.043 Naker

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Suroto. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA -Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang memiliki 10 kabupaten/kota mempunyai  11.236 perusahaan baik skala mikro, kecil, hingga perusahaan besar, dan selama ini  mampu membantu program pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran melalui penyerapan tenaga kerja.

“Sebanyak 11.236 perusahaan ini telah mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 255.043 orang yang tersebar pada 10 kabupaten/kota di Kaltim,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Suroto, saat Peringatan Bulan K3 (Keselematan dan Kesehatan Kerja) di halam kantornya, Rabu.

Ia mengatakan,  jumlah tenaga kerja yang mencapai 255.043 orang dan terserap di belasan ribu perusahaan itu merupakan data yang pihaknya himpun per 31 Januari 2022.

Ia merinci dari 11.236 perusahaan di Kaltim yang mampu menyerap ratusan ribu pekerja tersebut, yakni untuk perusahaan mikro sebanyak 8.748 unit, perusahaan kecil sebanyak 1006 unit, dan perusahaan besar sebanyak 476 unit.

Terkait dengan Peringatan Bulan K3 hari ini, Suroto mengatakan,  sejak tahun 1984 telah diterbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 1984, tentang Pola Kampanye Nasional K3.

Sejak saat itu, pemerintah bersama pemangku kepentingan melakukan upaya intensif untuk memasyarakatkan K3 melalui kampanye Nasional K3. Kampanye ini dilakukan selama satu bulan dimulai pada 12 Januari sampai 12 Februari setiap tahun.

Selanjutnya, telah pula ditetapkan Visi Indonesia Berbudaya K3 di tahun 2015, sehingga hal ini menjadi arah kebijakan agar K3 menjadi budaya di tempat kerja, guna memotivasi masyarakat lebih memahami dan berbudaya K3.

Sejak adanya Visi Indonesia Berbudaya K3 tersebut, lanjutnya, maka pelaksanaan K3 secara mandiri hingga arah kebijakan peningkatan produktivitas dalam bekerja dapat terwujud secara nyata.

“Kegiatan yang diperingati hari ini merupakan pelaksanaan dari keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228, tentang Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja,” ucap Suroto.

Menurutnya, tema yang diusung dalam Peruingatan Bulan K3 tahun ini adalah ‘Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha’, dengan tujuan untuk mendukung perlindungan tenaga kerja di era digitalisasi.

“Tujuan lain dari tema ini adalah untuk menitik beratkan pada perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berbasis teknologi informasi,” kata Suroto lagi. (gh)

Tag: