11 Orang Penambang Batubara di Bukit Soeharto Ditangkap

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Samarinda, Kamis 24 Maret 2022 (Foto : istimewa)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ditjen Penegakkan Hukum Kementerian LHK kembali menindak penambang liar di kawasan Bukit Soeharto yang masuk sekitar kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Sebelas orang ditangkap dari aktivitas terlarang itu. Di mana tiga di antaranya ditetapkan tersangka.

Penindakan dilakukan hari Minggu (21/3) dini hari. Lokasinya berada di KM 43 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Samboja, Kutai Kartanegara.

Sebelas orang yang ditangkap itu masing-masing berinisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35).

Petugas juga antara lain mengamankan dua unit ekskavator PC-200, truk serta buku catatan, dan juga sampel batubara hasil penambangan liar.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menerangkan, penindakan merupakan komitmen KLHK mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN Nusantara.

“Penambangan batubara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara,” kata Rasio di Samarinda seperti dikutip niaga.asia, Kamis.

Dia menerangkan kejahatan itu harus ditindak tegas. Sebab apabila terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekararagaman hayati.

Alat berat ekskavator yang disita dari area Tahura Bukit Soeharto, Minggu 21 Maret 2022 (Foto : istimewa)

“Kami akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN dan sekitarnya. Menteri LHK (Siti Nurbaya) telah memerintahkan kepada kami untuk meningkatan perlindungan dan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara,” tegas Rasio.

Tiga Orang jadi Tersangka

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea mengatakan, penindakan itu menyusul informasi masyarakat terkait tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto pada malam hari.

“Saat ini penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat ekskavator, dan ES (34) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku Operator alat berat Excavator tanggal 22 Maret 2022,” ujar Eduward.

Ketiga tersangka dititipkan sementara ini di Rutan Polres Kutai Kartanegara di Tenggarong.

Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 37 angka 5 UU No 11/2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Rasio kembali menambahkan, dia telah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.

Dalam pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan, saat ini KLHK telah melakukan 1.785 operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata. Untuk wilayah Kalimantan Timur, 103 kasus sudah dibawa ke pengadilan.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa kami komit dan serius, kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, yang telah merusak lingkungan hidup dan Kawasan hutan. Kejahatan ini mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara,” demikian Rasio.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: