114 Korban Robot Trading Millionaire Prime Rugi Rp 30,6 Miliar

Gedung Bareskrim Polri (Foto Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Sebanyak 114 korban melaporkan kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading Millionaire Prime ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor STTL/105/IV/2022/Bareskrim. Pelapor dalam kasus ini yaitu Franziska Martha Ratu yang merupakan kuasa hukum sekaligus mewakili 114 korban.

“LQ Indonesia Law Firm pada tanggal 14 April 2022 datang ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime,” kata Franziska kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/22) malam.

Dikatakan Franziska, kerugian yang dialami para korban tersebut mencapai Rp 30,6 miliar.

“Diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar,” ungkap Franziska.

Dalam laporan tersebut, Franziska turut menyerahkan barang bukti yaitu ratusan identitas korban hingga bukti transfer berkaitan dengan investasi tersebut.

“Kalau untuk bukti yang sudah kita berikan kepada penyidik, itu ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT. Foxtride Cakrawala Dunia dan PT. Master Millionaire Prime,” jelas Franziska.

Di sisi lain, beliau berharap Bareskrim Polri dapat bergerak menuntaskan kasus ini. Pasalnya, kasus ini sudah banyak merugikan korban.

“Kami mewakili 114 korban, kami berharap Bareskrim agar mau kerja sama, mau mengawal karena ini sangat miris dan sangat merugikan,” imbuh Franziska.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: