Ini Aturan Jam Kerja PNS di Kaltim Selama Ramadan

Ilustrasi PNS mengikuti apel pagi (foto : istimewa/NET)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) mengeluarkan edaran yang mengatur jam kerja PNS selama Ramadan. Meski terjadi pengurangan jam kerja, namun diingatkan tidak mengurangi kinerja.

MenPAN & RB Syafruddin mengeluarkan edaran bernomor 394 Tahun 2019 yang diteken 26 April 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 Hijriah.

Dalam edaran itu, disebutkan bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja Senin-Kamis masuk kerja pukul 08.00-15.00 dengan jam istirahat 12.00-12.30. Sedangkan di hari Jumat pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat 11.30-12.30.

“Untuk di Kaltim ada perubahan untuk 5 hari kerja. Kita tidak ambil jam istirahat, maka jam kerja pukul 8 sampai pukul 15.30 langsung. Jumat itu dari pukul 8 sampai 11.30,” kata Asisten III Sekretariat Provinsi Kaltim Bidang Administrasi Umum Bere Ali, ditemui Niaga Asia, Senin (29/4).

Bere Ali menerangkan, untuk PNS di panti asuhan dan rumah sakit juga berbeda. Senin-Kamis mulai 08.00-14.30 dan Jumat pukul 08.00-11.30. “Tidak ada apel (upacara). Untuk kegiatan keagamaan tetap berjalan,” ujar Bere Ali.

“Seperti khusus agama Islam, ceramah dilakukan sekali sebulan, di akhir bulan. Dan, setiap hari Jumat selama puasa. Yang jelas, puasa itu intinya bukan mengurangi kinerja,” tegasnya.

Bere mengingatkan, semua pelayanan selama bulan Ramadan, harus berjalan sebagaimana mestimya. “Jam bekerja berkurang. Tapi di jam kerja itu, pelayanan tetap jalan. Supaya masyarakat tahu, bahwa misalnya ph jam 7.30 belum buka, jam 8 baru buka selama Ramadhan,” demikian Bere Ali. (006)