159 Napi Lapas Tarakan Bakal Dibebaskan, 48 Orang Diantaranya Kasus Narkotika

Ilustrasi penjara Lapas (foto : istimewa/net)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tentang pemberian asimilasi kepada 30 ribu nara pidana di Indonesia, guna mencegah penyebaran Covid-19, juga jadi atensi warga Lembaga Pemasayarakat (Lapas) Kelas II Tarakan.

“Di Lapas Tarakan warga binaan yang mendapatkan asimilasi ada sekitar 159 orang, terdiri dari 48 warga binaan narkotika dan 111 warga binaan dari pidana umum,” kata Humas Lapas Kelas II Tarakan Muhammad Fauzan Rizk, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4).

Dia menerangkan, untuk bisa mendapatan asimilasi, sesuai dengan putusan Kemenkumham, hanya ditujukan kepada warga binaan yang telah menjalani dua sepertiga masa pidananya. Khususnya, untuk kasus pidana umum dan narkotika.

Sementara untuk tahanan anak harus menjalani setengah masa pidananya dari yang diputuskan oleh majelis hakim. “Tapi untuk tahanan narkotika berdasarkan aturan yang ada, hanya yang masa hukumannya 5 tahun ke bawah, atau non Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2019,” jelas Fauzan.

Humas Lapas Kelas II Tarakan Muhammad Fauzan Rizki. (Foto : Mansyur/Niaga Asia)

Selain sudah menjalani dua sepertiga masa tahanan, syarat lainnya yang harus dipenuhi warga binaan adalah berkelakukan baik, berdasarkan penilaian Lapas setempat. “Kan yang sudah diajukan ada 159 warga binaanm Tapi sejak hari pertama progam asimilasi ini, sudah ada 11 warga binaan di Lapas Tarakan yang dibebaskan,” sebutnya.

Meski mendapatkan asimilasi, Fauzan menambahkan, warga binaan tersebut tetap akan dilakukan pemantauan dari pihak Lapas. Karena program ini untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jadi, warga binaan yang mendapatkan asimilasi harus tetap berada di rumahnya.

“Penyebaran Covid-19 terjadi kan karena tingginya tingkat interaksi. Jadi kita ingatkan lagi, warga binaan yang bebas ini harus berada di rumah,” demikian Fauzan. (003)

Tag: