1,9 Juta SDM Kesehatan Vaksinasi COVID-19 Booster Kedua Mulai 29 Juli

Vaksinasi COVID-19 bagi tenaga kesehatan (handout Kementerian Kesehatan)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Kementerian Kesehatan mulai memberikan vaksinasi COVID-19 suntikan keempat atau booster kedua pada hari Jumat 29 Juli 2022. Penerima vaksinasi booster kedua itu difokuskan bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan berjumlah 1,9 juta orang.

Perkembangan kasus Corona Virus Disease- 2019 (COVID-19) menunjukkan akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia. SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.

Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan juga rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan.

Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Kedua bagi SDM Kesehatan. Edaran itu bisa diakses dengan mengunduh :

Surat-Edaran-Vaksinasi-COVID_19-Dosis-Booster-2

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi SDM kesehatan,” dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Kamis.

Dengan demikian seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, melaksanakan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi SDM kesehatan mulai Jumat 29 Juli 2022.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis suntikan ketiga atau booster pertama.

Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Sumber : Kementerian Kesehatan | Editor : Saud Rosadi

Tag: