2.260 Botol Miras di Kutai Timur Dihancurkan

Polres Kutim Musnahkan 2.260 Botol Miras. (Foto Jani Humas)

SANGATTA.NIAGA.ASIA – Menjelang peryaan Natal dan Tahun Baru, sebanyak 2.260 botol minuman beralkohol berbagai merek, hasil sitaan Polres Kutim dimusnahkan, usai apel peringatan Hari Bela Negara, di halaman Mapolres Kutai Timur, Kamis (19/12).

Didahului dengan pelemparan botol miras oleh Wabup Kasmidi Bulang, Wakil Ketua DPRD Kutim Asti Mazar, Kapolres AKBP Indras Budi Purnomo, Dandim 0909 Sangatta Letkol CZI Pabate, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta dan Kejari Kutim. Pemusnahan juga disaksikan jajaran TNI/Polri, dan juga peserta apel gelar Peringatan Hari Bela Negara.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan, kegiatan itu sesuai petunjuk dan arahan dari Polda Kalimantan Timur, yang digelar serentak melalui apel gelar pasukan dalam rangka operasi Lilin Mahakam 2019, sekaligus dalam rangka pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dalam rangka pemeliharaan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif, di wilayah hukum Polres Kutim. Saya laporkan jumlahnya ini kurang lebih 2.260 botol miras,” ujarnya.

Sambungnya, kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk mencegah tindakan kriminalitas di Kutim. Untuk itu, dia menginstruksikan kepada Polsek maupun jajaran Polres Kutim, dibantu dari Babinsa kemudian kepala desa, agar dapat melaksanakan kegiatan preventif. Yaitu, memberikan imbauan kepada masyarakat dan kepada para penjual, tentang pelarangan miras.

“Karena nanti kerawanannya pada malam tahun baru. Biasanya itu adalah mabuk-mabukan dan sebagainya. Kemudian kegiatan penyitaan barang bukti juga terus dilaksanakan sampai menjelang tahun baru,” ucap Indras. (hms10)