2.458 Peserta CPNS Lulus Seleksi Administrasi

Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebelum adanya pandemi COVID-19. (foto dokumen)

TANJUNG REDEB.NIAGA.ASIA –Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS pada 2-3 Agustus 2021 kemarin, menyisakan 2.458 peserta yang akan melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya. Ratusan peserta dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi karena tidak memenuhi kualifikasi pendidikan dan berkas pendaftaran yang kurang.

“Dari total 2.791 pendaftar, sebanyak 333 dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Faktor yang membuat gagal adalah kurang berkas seperti surat pernyataan, akreditasi kampus, Surat Tanda Registrasi (STR) sudah habis masa berlakunya, dan belum upload tanda bukti proses perpanjangan STR,” jelas Plt Kasi Kepangkatan dan Pelatihan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Indriati, dihubungi Selasa (3/8/2021).

Namun, bagi mereka yang tidak lolos seleksi administrasi itu, masih bisa melakukan sanggahan melalui akun masing-masing di sscansn.bkn.go.id hingga 6 Agustus besok. Bagi mereka yang dinyatakan tidak lolos karena STR sudah kadaluwarsa, masih berkesempatan melengkapi dengan STR asli.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan BKN terkait verifikasi administrasi persyaratan STR pada seleksi CPNS, dijelaskan di poin ke 2 bahwa pendaftaran seleksi CPNS dapat diikuti tenaga kesehatan yang STRnya telah habis masa berlakunya atau  dalam proses perpanjangan.

“pada poin ketiga, untuk pelamar yang belum melakukan penyelesaian pendaftaran (submit resume) di sscasn, dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya), dengan melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR, dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), KKI atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI),” ungkap Indriati.

Sedangkan bagi bagi mereka yang lulus seleksi administrasi, selanjutnya akan mengikuti ujian lanjutan hingga mendapatkan nilai sesuai ambang batas. Sesuai keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 tahun 2021, tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2021.

“Tetapi untuk jadwalnya masih menunggu informasi berikutnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” katanya.

Nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PNS sangat diperlukan dalam menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap PNS. Untuk Berau mengikuti ketentuan yakni pendaftar pada kebutuhan umum, harus memenuhi passing grade nilai 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), nilai 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan nilai 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

“Passing grade ini meningkat dari tahun sebelumnya. Kebijakan itu karena adanya penambahan butir soal pada TKP yang menjadi 45 soal. Namun untuk jumlah soal TWK masih 30 soal, dan TUI 35 soal, sama seperti tahun sebelumnya,” terang Indriati.

Sedangkan untuk pendaftar pada penetapan kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar yang paling rendah adakah 286, dan TIU paling rendah 60.

Penulis: Rita Amelia I Editor: Intoniswan

Tag: