383 Kg Daging Allana Gagal Diselundupkan Lewat Sebatik

Barang bukti daging allana dan nugget selundupan yang digagalkan Satgas Pamtas Yon Armed 18/Komposit (Foto: isimewa/niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yon Armed 18/Komposit Nunukan mengamankan 383 kilogram daging Allana dan 10,2 kg Nugget Bebola ayam ilegal yang dibungkus dalam 9 karung.

“Produk makanan ilegal asal Malaysia ini diamankan Pos Dalduk Satgas Pamtas Aji Kuning Kecamatan Sebatik,” kata Komandan Satgas Pamtas Letkol Arm Yudhi Ari Irawan kepada niaga.asia, Selasa.

Pengungkapan dugaan penyelundupan produk makanan tanpa izin itu dilakukan Senin 30 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan diketahui ada dua orang warga kecamatan Nunukan sebagai pemilik produk ilegal itu. Masing-masing RT (52) warga Jalan Kampung Jawa, serta TT (55) yang tinggal di Jalan Pesantren.

Kedua pemilik merupakan ibu rumah tangga yang bekerja sebagai pedagang di pasar Kecamatan Nunukan. Semua barang bukti hasil tangkapan telah diserahkan ke Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Nunukan.

“Pelaku kita diberikan edukasi, sosialisasi dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Yudhi.

Yudhi juga menerangkan, pengungkapan itu berawal dari informasi Pasi Intel Satgas Pamtas Lettu Arm M Rizki Kurnia Hakiki kepada Danki SSK I, terkait peredaran produk Malaysia yang masuk secara ilegal melalui Sebatik.

Informasi itu ditindak lanjuti dengan memperketat kegiatan pengawasan dan pemeriksaan di pos Dalduk di masing-masing pos. Selanjutnya Danki SSK I Satgas Pamtas memerintahkan kepada jajaran, untuk pengecekan seluruh barang yang melintas di depan pos.

“Personel Pos Dalduk kemudian memeriksa 9 karung barang pemilik dua orang yang ternyata isinya daging dan nugget ilegal,” jelas Yudhi.

Perdagangan produk makanan asal luar negeri yang tidak memiliki izin Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dilarang karena secara aturan kesehatan bertentangan dengan Undang-undang No 21/2019 Tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Pelarangan memasukan barang tanpa izin BPOM bertujuan menghindari penularan wabah virus penyakit kuku dan mulut pada hewan, yang saat ini sedang mewabah di beberapa wilayah di Indonesia.

“Persoalan kesehatan masyarakat harus diutamakan. Kita jangan asal memasukkan atau membeli produk yang tidak dilindungi izin kesehatan,” sebut Yudhi kembali menegaskan.

Keberhasilan pencegahan peredaran makanan ilegal tidak lepas dari koordinasi yang baik antara Satgas Pamtas bersama balai karantina, yang sepakat memerangi masuknya produk berbahaya bagi masyarakat.

“Kerja sama dalam memberantas peredaran barang Ilegal di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia terus terjalin dengan baik,” tutup Yudhi.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: