4 Ribuan ASN di Tarakan Terancam Tak Dapat THR

aa
ilustrasi

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 khususnya pasal 10 ayat 2, menuai kontroversi bagi sebagian pemerintah daerah, terutama kabupaten kota di tanah air. Hal itu terkait teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia.

Dalam PP 36/2019 pasal 10 ayat 2 ini menyatakan teknis pembayaran THR ASN harus dengan Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, menerbitkan perda memakan waktu yang tidak sebentar. “Teknis pembayaran harus dengan perda, itu yang menjadi persoalan. Kalau harus perda lagi akan lambat, prosesnya bisa menyelesaikan pembuatan perda membayar itu,” ungkap Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tarakan, Arbain.

Menurut pengalaman Arbain, pembuatan perda bisa sampai tahunan karena harus paripurna DPRD dan harus ke masyarakat dulu. Dalam PP 36 bukan peraturan walikota yang dimaksud tetapi perda. “Perda itu yang menjadi masalah sehingga pemerintah daerah seluruh Indonesia memprotes keputusan tersebut. Maka dari pusat tidak berani juga memutuskan waktu itu, saat kita sampaikan pada saat sosialisasi aturan itu,” jelasnya.

Saat ini semua pemerintah kabupaten kota masih menunggu pemerintah pusat untuk menyampaikan semacam surat penjelasan terkait pemahaman pasal 10 ayat 2 PP 36 tahun 2019. “Katanya tidak perlu perda yang dimaksud yang perlu perda yang tidak mencantumkan (anggaran THR ASN) ke dalam APBD, kita sudah, sebenarnya sudah siap, besarannya sama dengan gaji total Rp 13 M sebanyak 4 ribuan ASN,” terang Arbain. “Mudah-mudahan sebelum hari lebaran sudah dibayar ini sudah diproses cuma kita menahan karena ada aturan yang dipermasalahkan itu,” pungkasnya. (003)