4 Tahun, APBD Nunukan Konstan Diangka Rp1,3 Triliun

Anggota Banggar DPRD Nunukan H. Andi Mutamir ( foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan yang tertuang dalam rancangan KUA- PPAS tahun 2021 sebesar  Rp1,324 433.262.440 hampir tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau saya lihat, APBD tahun 2021 hampir tidak berbeda dengan 3 – 4 tahun lalu, masih konstan diangka Rp 1,3 trilun,” kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan, H. Andi Mutamir, Selasa (20/10).

Menurutnya, pengelolaan APBD Nunukan sering kali terkendala diakhir-akhir tahun, dimana jumlah APBD yang tertera dalam keputusan final tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pemerintah pusat.

“Transper dana tidak terealiasasi 100 persen,” ungkapnya.

Andi menyebutkan, ketika transper dana pusat tidak sesuai kesepakatan bersama, maka potensi utang pasti muncul, karena beberapa kegiatan pemerintah tidak terbayar dan harapan pemerintah untuk melunasi sisa-sisa utang terkenda.

“Dalam 4 tahun terakhir, realisasi transper dana pusat hanya sekitar Rp 200 miliar atau 80 persen dari rencana pendapatan,” kata Andi Mutamir.

Tidak maksimalnya realisasi transper pusat berpengaruh pula terhadap pelunasan sisa-sisa utang tahun 2019 dan tahun – tahun sebelumnya.

Padahal DPRD Nunukan berhadap APBD 2021 dapat dipergunakan untuk pelunasan semua utang.

Pemerintah Nunukan masih memiliki tanggungan sisa utang kepada pihak ketiga sekitar Rp 67 miliar.

Pelunasan utang piutang ini dibahas dalam KUA-PPAS APBD tahun 2021, termasuk pada pembahasan APBD perubahan 2020.

“Ada komitmen DPRD dan Pemkab Nunukan menulasi utang di APBD 2021, tapi kembali lagi berapa besar dana trasnper yang terserap,” bebernya.

Untuk memaksialkan APBD Nunukan, DPRD Nunukan meminta upaya peningkataan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi  sarang burung dan parkir termasuk hal-hal memungkinkan lainnya.

Target potensi PAD tahun 2021 diangka Rp 110 miliar atau naik dari tahun 2020 yang hanya Rp 90 miliar lebih. Asumsi kenaikan pendapatan perlu dukungan keseriusan dari masing-masing instansi terkait dalam menerapkan Perda retribusi.

“Sarang burung dan parkir sudah ada Perda, sekarang tinggal instansi terkait memaksimalkan pendapatan,” tutur Andi Mutamir.

Seluruh sektor pendapatan dari pajak – pajak daerah  harus dimaksimalkan.

Pemeritah daerah jangan hanya fokus terhadap dana transper pusat yang dari tahun ke tahun tidak terealisasi 100 persen.

“Kita ingin seluruh sektor pendapatan pajak  dan retribusi lebih digiatkan lagi, terutama retribusi parkir di lokasi pasar dan lainnya,” pungkasnya. (adv)

Tag: