409 Orang Warga Binaan Lapas Nunukan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Wakil Bupati Nunukan Hanafiah bersama Kalapas Nunukan Taufik Hidayat secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada warga binaan (Foto : Budi Anshori/Niaga Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Sebanyak 409 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Nunukan, Kalimantan Utara, mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021.

Pemberian Remisi Umum (RU) I dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan total penerima remisi sebanyak 134.430 narapidana.

“Sebanyak 2.491 narapidana penerima remisi RU 2 dinyatakan langsung bebas,” kata Kemenhumkam Yasonna Laoly, dalam sambutannya melalui zoom meeting yang disiarkan Lapas Kelas II B Nunukan, Selasa (17/8).

Menurut Menkumham, remisi yang dirangkaikan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 bukan sekadar bentuk penghargaan. Tetapi juga penghematan anggaran negara dengan berkurangnya masa pidana para narapidana.

“Pemerintah Indonesia akan memberikan penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjadi warga pemasyarakatan,” tegasnya.

Pemberian remisi tidak hanya sebagai bentuk pembinaan, tapi sebagai instrumen dan wahana untuk meningkatkan perilaku.

“Lapas dan Rutan memiliki tugas membina semua narapidana agar nantinya saat bebas dari hukuman, dapat bersosialisasi baik dengan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, kata Yasonna, tunjukkanlah sikap perilaku yang baik lagi selama mengikuti proses pembinaan di masa akan datang, karena sesungguhnya remisi hanya diberikan kepada narapidana memenuhi syarat aturan.

Kepada narapidana yang mendapatkan kebebasan bersamaan HUT Kemerdekaan RI, Pemerintah Indonesia mengucapkan selamat menjalani hidup baru, mulailah beraktivitas aktif sebagai warga dan anak bangsa di lingkungan tempat tinggal.

“Hiduplah dalam satu nilai yang baik, mulailah aktif ikut serta dalam pembangunan daerah,” bebernya.

Sementaar itu, Kepala Lapas (Kalapas) Nunukan Taufik Hidayat mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi adalah WBP yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan.

“WBP yang diusulkan mendapatkan remisi 424 orang, namun yang disetujui hanya 409 orang, ditambah 1 orang dibebaskan melalui program integritas,” ujarnya.

Taufik menuturkan, penerima RU I dengan pengurangan 1 bulan sebanyak 2 orang, remisi 2 bulan 49 orang, remisi 3 bulan 97 orang, remisi 4 bulan 124 orang, remisi 5 bulan 96 orang, remisi 6 bulan 27 orang, total 395 tahanan.

Kemudian, penerima RU II untuk 2 bulan sebanyak 2 orang, RU II 3 bulan sebanyak 2 orang, RU II 4 bulan sebanyak 5 orang, RU II 5 bulan sebanyak 4 orang dan RU II 6 bulan sebanyak 9 orang, total 14 orang.

“Ada 14 tahanan yang usulan remisinya ditolak Kemenkumham dengan alasan belum memenuhi syarat,” bebernya.

Para tahanan yang mendapatkan RU I dan RU II terdiri dari 237 orang tahanan dengan perkara narkotika (termasuk PP No 99) dan 173 tahanan pidana umum kasus pencurian, penganiayaan perlindungan anak dan penadahan.

Saat ini, Lapas Nunukan dihuni 1.229 orang dengan kapasitas hunian normal sebanyak 375 orang. Sebagian tahanan merupakan narapidana titipan dari daerah lain seperti Bulungan, Malinau, serta Kabupaten Tana Tidung (KTT).

“Lapas Nunukan over kapasitas, tapi kita tetap berusaha maksimal bekerja melayani dan membina para WBP,” demikian Taufik.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: