446 Orang di Rutan Samarinda Dapat Remisi Idulfitri, 9 Langsung Bebas

Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren memberikan penjelasan remisi Idulfitri di Rutan Samarinda, Senin 2 Mei 2022 (Foto : niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kemenkumham memberikan masa potong hukuman atau remisi Idulfitri kepada 446 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Samarinda. Sembilan di antaranya langsung bebas dan sujud syukur. Pemberian remisi tahun ini terbesar sepanjang sejarah Rutan.

Remisi dari Kemenkumham dibacakan langsung Kepala Rutan Kelas IIA Samarinda Alanta Imanuel Ketaren usai Salat Idulfitri. Dari 446 orang itu 429 orang di antaranya adalah WBP laki-laki.

Alanta merinci dari 446 orang yang menerima remisi, 162 orang di antaranya berdasarkan PP No 99/2012, di mana 9 orang di antaranya mendapatkan RK-II atau langsung bebas di Hari Raya Idulfitri.

“Sembilan yang bebas, dua di antaranya WBP program integrasi dan tujuh lainnya masih aktif sebagai WBP,” kata Alanta, ditemui usai pemberian remisi, Senin.

Remisi yang diterima WBP bervariatif mulai dari 15 hari sampai 2,5 bulan.

“Jadi tahun ini pemberian remisi terbesar di Rutan Samarinda karena semua yang memenuhi syarat kita usulkan mendapatkan remisi. Tidak ada tebang pilih. Kalau memenuhu syarat administratif dan substantif, semua kita usulkan dapat remisi,” ujar Alanta.

“Kriteria yang berhak mendapatkan remisi di antaranya sudah menjalani 6 bulan hukuman setelah inkrah, berkelakuan baik dan rutin mengikuti kegiatan dalam Rutan,” tambah Alanta.

Sujud syukur warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIA Samarinda usai dinyatakan bebas saat pemberian remisi Idulfitri, Senin 2 Mei 2022 (Foto : niaga.asia)

Untuk diketahui, Rutan Samarinda sendiri dihuni sekitar 1.288 WBP. Di mana sekitar 700 orang di antaranya beragama Islam.

Sembilan orang yang menerima remisi bebas meluapkan kebahagiaannya dengan sujud syukur saat keluar dari Rutan sekitar pukul 08.40 WITA.

M Rizki Saputra misalnya. Pemuda 26 tahun itu menerima remisi bebas setelah hampir 1 tahun 3 bulan menjalani masa hukuman di Rutan Samarinda.

“Vonis saya 1 tahun 6 bulan kasus 365 (pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan). Alhamdulillah dapat remisi bebas, saya senang sekali,” kata Rizki.

Usai bebas Rizki berencana akan pulang ke kampung di Muara Kaman, Kutai Kartanegara, untuk bertemu kembali dengan ibu dan keluarganya.

InsyaAllah saya ikut Ibu dan kakak saya di kampung, tidak lagi mengulangi perbuatan saya seperti ini. Rencana besok saya pulang ke kampung,” terang Rizki.

“Selama saya di sini (Rutan), Alhamdulillah baik-baik dan saya dibina. Saya jalani dengan ikhlas. Keluarga saya belum tahu saya bebas. Ini kejutan,” demikian Rizki.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: