5 Karyawan PT NBS di Nunukan Maling 39 Jeriken Racun Rumput

Barang bukti jeriken berisi racun rumput curian milik PT NBS. Pencurinya ternyata karyawan sendiri (Foto : HO-Polsek Sebuku)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Polsek Sebuku mengamankan 5 orang pelaku pencurian berikut seorang penadah 39 jeriken racun rumput merek prima joss di gudang Estate Sujau I area PT NBS di Kecamatan Sebuku, Nunukan, Kalimantan Utara.

“Pelaku mencuri dengan cara membobol dinding gudang Estate Sujau I area PT NBS menggunakan sandak,” kata Kapolsek Sebuku AKP Siswandoyo kepada niaga.asia, Kamis (2/6).

Siwandoyo menerangkan kelima pelaku pencurian ternyata karyawan PT NBS. Masing-masing adalah AS (27), supir truk BR (47), MD (19), JN (39) sebagai buruh angkut kelapa sawit dan KNL (44) sebagai sekuriti yang bertugas menjaga gudang penyimpanan kimia perusahaan.

Untuk memudahkan aksinya pencurian dan memperlancar keluar masuk areal perusahaan, pelaku sengaja menggunakan fasilitas kendaaan perusahaan berupa dump truck dibantu sekuriti.

“Manajemen PT NBS sangat kecewa dengan ulah karyawannya. Makanya perkara dilaporkan ke polisi,” ujar Siswandoyo.

Terungkapnya perkara berawal dari diamankannya terduga penadah atau pembeli berinisial SD (37) alias cambang, warga Jalan Melati RT 02 SP 3 Desa Harapan, Kecamatan Sebuku.

Berdasarkan pengakuan SD, puluhan jeriken racun rumput yang tersimpan di rumahnya didapatkan dari karyawan PT NBS dengan cara membeli seharga Rp 800 ribu per jeriken dari harga normal Rp 2 juta per jeriken.

“Dari keterangan SD dikembangkan, muncullah 5 orang nama pekerja PT NBS yang menjual racun rumput,” terang Siswandoyo.

Saat para pelaku diamankan, polisi menemukan uang tunai sisa hasil pencurian Rp4.492.000 dan beberapa jeriken racun rumput curian. Semua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Nunukan.

Pencurian racun rumput bukanlah kali pertama. Manajemen perusahaan PT NBS mencatat beberapa kali kehilangan racun di gudang kimia mereka. Namun jumlahnya tidak sebanyak kejadian kali ini, di mana kerugian mencapai sekitar Rp 78 juta.

“Pencurian berjalan mulus karena melibatkan oknum sekuriti penjaga gudang. Mereka kompak membongkar dinding papan gudang,” jelas Siswandoyo.

Masih disampaikan Siswandoyo, pelaku pencurian yang masuk ke gudang dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu diancam dengan Pasal 363 ayat 3,4, dan 5 juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan bagi terduga penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pembelian barang curian dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta.

“Semua barang bukti sudah diamankan termasuk dump truck Hino bernomor polisi KU 8156 G yang digunakan mengangkut racun rumput,” pungkasnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: