7 Anggota DPRD Samarinda Bulan Oktober Sudah Kehilangan Hak Keuangannya

aa

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Sebanyak 7 orang anggota DPRD Samarinda Periode 2014-2019 pada bulan Oktober 2018 sudah kehilangan hak keuangannya sebab, pindah partai di Pemilu 2019 Ketujuhnya kehilangan hak keuangan, termasuk kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu dan dipertegas  Menteri Dalam Negeri dalam suratnya Nomor:160/6324/OTDA, tanggal 3 Agustus

Tujuh anggota DPRD Samarinda yang akan kehilangan hak dan kewenangan setelah ditetapkan sebagai calon tetap legislatif tahun 2019 melalui partai berbeda tersebut adalah anggota Komisi I DPRD Samarinda Hasan, pindah dari Partai Demokrat ke PAN,  Mirza Ananta (Gerindra ke NasDem).

Lima lainnya adalah  Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif (Golkar ke Gerindra), anggota Komisi III DPRD Samarinda Syaiful (Hanura ke Gerindra), anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adhigustiawarman (Golkar ke Gerindra), Reza Fahlevi (NasDem ke Gerindra),  dan Mashari Rais (Golkar ke Gerindra).

Berdasarkan 2018, surat Menteri Dalam Negeri yang ditanda tangani  Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr. Sumarsono, MDM  Nomor:160/6324/OTDA, tanggal 3 Agustus perihal; Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang Mencalonkan Diri dari Parpol yang berbeda dengan Parpol yang diwakilinya pada Pemilu Terakhir untuk Mengikuti Pemilu Tahun 2019, di Point 4 disebutkan, hak dan kewenangan anggota Dewan yang pindah partai hilang setelah ditetapkan KPU di DCT (Daftar Calon Tetap)

Sekretaris Daerah Kota Samarinda, H Sugeng Chairuddin ketika dikonfirmasi Niaga.Asia membenarkan bahwa, sesuai dengan ketentuan, anggota Dewan yang pindah partai sudah kehilangan hka-haknya, termasuk hak keuangan setelah menjadi calon tetap anggota legilatif dari partai berbeda di Pemilu 2019 yang akan datang. “Kalau merujuk ke peraturan, hak keuangannya untuk bulan Oktober tidak ada lagi,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkot masih harus menunggu nama-nama dari ketujuh anggota Dewan itu setelah masuk dalam DCT di partai baru yang disahkan KPU Kota Samarinda. DCT baru ditetapkan tanggal 23 September 2018.

Setelah DCT ditetapkan dan nama-namanya diketahui, lanjut Sugeng, baru dirinya mengirim  surat ke Sekretaris DPRD Samarinda agar tidak lagi memberikan hak-hak atas keuangan bagi anggota Dewan yang pindah partai. “Nanti BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) mengkonsep suratnya,” ujar Sugeng. (001)