JAKARTA.NIAGA.ASIA-Pada hari Kamis, 09 Januari 2020, KPK menetapkan 4 tersangka korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI Periode 2019-2024, termasuk Harun Masiku, yang kini masih dalam pencarian (17/01/2020).
Terkait kasus ini Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengatakan, pada prinsipya Polri tentu akan memberikan bantuan kepada rekan-rekan KPK. “Polri juga akan melanjutkan itu ke Interpol,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Harus Masiku diketahui telah keluar dari Indonesia menuju Singapura pada (06/01/2020) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang sekitar pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, kasus Harun Masiku hangat diperbincangan publik dikarenakan isu-isu yang beredar terkait kasus suap anggota KPU RI, Wahyu Setiawan. (*/001)
Tag: KPK