Kapolda Kaltara Minta Penyelundup Sabu 9,226 Kilogram Dihukum Mati

aa
Kapolda Kaltara Brigadir Jenderal (Pol) Indrajit berbicara kepada tersangka sabu 9,226 kilogram di Mapolres Nunukan, Rabu (1/8/2018). (Foto; Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara,  Brigjen Pol Indrajit  meminta jaksa di Kejaksaan Negeri Nunukan dan hakim di Pengadilan Negeri Nunukan menghukum pelaku penyelundup sabu-sabu 9,226 kilogram dengan pidana mati sebab,  hukuman mati setimpal dengan perbuatannya.

Pelaku  penyelundup sabu tidak perlu diberikan belas kasih, tidak perlu diberikan pengampunan, hukuman ringan, karena mereka sendiri tidak peduli dengan nasib orang lain yang menjadi korban narkotika dan telah mengorbankan anak bangsa.

“Hukum berat saja, mereka perusak negerasi anak bangsa, mereka hancurkan bangsa Indonesia, mereka hanya memikirkan keuntungan pribadi,” tegas Indrajit saat berbicara langsung dengan penyelundup sabu-sabu 9,226 kilogram yang berhasil ditangkap aparat Bea Cukai dan Polres Nunukan, hari Rabu (1/8/2018).

Polisi dan Bea Cukai Nunukan Amankan 9,226 Kilogram Sabu

Kapolda juga menyatakan perang dan mengancam akan menindak tegas  para bandar narkotika penyelundup sabu-sabu yang berani menjadikan perbatasan kabupaten Nunukan sebagai lokasi transit peredaran narkotika. “Saya ingatkan, kalau mau selamat jangan jualan sabu, jangan berani-berani lagi bawa sabu ke Nunukan,” ungkapnya.

Menurut Kapolda, perang terhadap peredaran narkotika di Nunukan dimulai dari tingkat Polsek hingga Polda. Semua jajaran kepolisian diminta mengawasi ketat wilayah masing-masing. “Polisi harus bertindak keras  tanpa ampun terhadap para bandar,” ujarnya.

Khsusu bagi warga masyarakat, Kapolda meminta jangan korbankan diri untuk  menjadi kurir sabu dengan iming-iming uang sebab,  hukuman akan diberlakukan kepada siapa saja orang yang ikut berperan dalam peredaran sabu. “Jangan mau dikasih uang Rp 5 juta, upah segitu tidak tidak seimbang dengan hukuman penjara pelaku kurir,” kata Indrajit.

Dijelaskan pula, Polda Kaltara di tahun 2018 telah mengungkap peredaran sabu sebanyak 44 kilogram, tangkapan tersebut  bisa diartikan adanya peningkatan kinerja kepolisian atau meningkatnya permintaan pembelian sabu yang makin tahun terus berkembang.

Sebagian besar sabu di Kabupaten Nunukan berawal dari pelintasan di kecamatan Sebatik, wilayah kecil Polsek Sebatik yang tidak memiliki tempat hiburan malam ini ternyata memiliki problem kejahatan yang jauh besar dari kota-kota. “Sebatik tidak punya tempat karaoke dan dugem, kotanya kecil tapi disana memiliki tingkat kejahatan narkoba sangat tinggi,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Kapolda bersama BNPP Kaltara meminta BNN pusat menambah sarana dan prasarana canggih untuk mengidentifikasi narkotika, alat ini dipastikan lebih sempurna lagi mencegah peredaran sabu di Kabupaten Nunukan. “Insyaaalah alat canggih permintaan kita ke BNN pusat bisa dengan mudah mendeteksi narkotika, akan semakin sulit bandar sabu melewati Sebatik dan Nunukan,” ungkapnya. (002)