Polisi dan Bea Cukai Nunukan Amankan 9,226 Kilogram Sabu

aa
Kapolda Kaltara Brigadir Jenderal (Pol) Indrajit bersama Kepala DJBC Kalimantan bagian utara Agus Sudarmadi dan kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Ery Nursatari dalam konfrensi pers tangkapan sabu 9,226 kilogram di polres Nunukan. (Foto: Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Marak dan tingginya  peredaran narkotika golongan I jenis sabu menjadi atensi khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara. kepada seluruh Polres dan Polsek di wilayah perbatasan khususnya Kabupaten Nunukan bersikap tegas.

“Saya minta tindak tegas pelakunya, kalau perlu vonis hukum seumur hidup dan hukum mati,” kata Kapolda Kaltara Brigadir Jenderal (Pol) Indrajit dalam konferensi pers atas tangkapansabu seberat 9.226 kilogram hasil kerjasama Bea dan Cukai Nunukan dengan Resnarkoba Polres Nunukan, Rabu (1/8/2018)

Menurut Kapolda, sinergitas dua instansi dalam menggagalkan peredaran sabu 9.226 kilogram berawal dari tertangkapnya kurir sabu tanggal 28 Juli 2018 oleh petugas Pos Bea Cukai Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Petugas jaga mesin X-ray Bea dan Cukai Nunukan menemukan kotak kayu berisi bungkusan plastik putih berisi butiran kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu yang dibawa buruh pelabuhan bernama Jisman. “Buruh ini dapat perintah dari Arpan yang berperan sebagai kurir sabu pembawa barang dari Tawau tujuan Pare-Pare,” terang Indrajit.

Setelah mengamankan Arpan (27) dan Jisman, anggota Resnarkoba Nunukan melakukan controled delivery ke wilayah Pare-pare yang menurut keterangan Arpan sebagai lokasi terakhir tujuan pengiriman barang atau pemesan barang.

Pengembangan Satresnarkoba Nunukan menghasilkan 5 orang pelaku baru masing-masing Supriadi, Zainal Abidin, Hakim, Wahab dan 1 orang atas nama Darwis berada di Lapas Tenggarong.  “Darwis ini berperan sebagai pengendali peredaran barang sabu di Sulawesi Selatan, dia juga memerintahkan perdagangan sabu disana,” kata Kapolda.

Pengembangan perkara diarahkan pula kepensuplai barang ke bandar- bandar sabu, namun untuk menangkapn pelaku, Polisi butuh kerjasama dengan Kepolisian Malaysia. Pasalnya, pelaku DPO berinisla MR berada di Tawau.

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Agus Sudarmadi dalam kesempatan yang sama mengatakan, dalam kurun dua hari tanggal 27 dan 28 Juli, petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 2 kasus peredaran sabu. Kasus pertama sabu milik JM (21) penumpang kapal Tawau – Nunukan dengan berat 100 gram. Kasus kedua 9,226 kilogram milik AR penumpang kapal dari pelabuhan Bambangan yang masuk ke pelabuhan Nunukan,” bebernya.

Tersangka AR adalah buruh bangunan bekerja di Tawau, pelaku berniat pulang kampung ke Sulawesi, perjalanan pulang kampung ini dimanfaatkan membawa sabu yang disimpan dalam kotak kayu perkakas bangunan. “Setelah kami tangkap, kita serahkan pelaku dan barang bukti ke Polres Nunukan dan dikembangkan perkaranya sampai menghasilkan 7 orang tersangka dan 1 orang DPO,” tuturnya. (002)