SAMARINDA, NIAGA.ASIA-Penyidikan dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Kaltim kepada National Paralimpic Commitee (NPC) Indonesia/Pengurus Olahraga Penyandang Disabilitas Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur menemukan titik terang, bahkan dua pengurus NPC Kaltim dan empat oknum PNS Pemkot Samarinda menjadi calon tersangka dan tinggal diumumkan Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Dana hibah dari Pemprov Kaltim yang diduga telah disalahgunakan pengurus NPC Kaltim mencakup dana yang diperuntukan bagi atlit penyandang cacat dari Kaltim saat mengikuti Pekan Olahraga Nasional Paralimpic Tahun 2012 di Riau, masih dihitung, tapi saat itu Pemprov Kaltim menggelontokan hibah sebesar kurang lebih Rp24 miliar.
Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah di NPC Provinsi Kaltim Tidak Dihentikan
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Niaga.Asia, dua pengurus teras NPC Kaltim (saat itu) yang menjadi calon tersangka adalah A dan P. Sedangkan empat lainnya oknum PNS Pemkot Samarinda yang saat itu diminta NPC Kaltim menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan mengikuti Pekan Olahraga Nasional Paralimpic Tahun 2012 di Riau.
Berdasarkan testimoni atlit penyandang cacat Kaltim, Ikhsan Setiawan, atlit atletik kelas kursi roda balap, Nuhidayat cabor renang, Siti Saadah atlit bulutangkis, hak-hak atlit yang diduga dikorupsi pengurus NPC Kaltim adalah, barang-barang invetaris yang dibeli dari dana hibah banyak yang hilang, hak-hak atlit saat kegiatan TC/Puslatda pra Peparnas selama 6 bulan, hanya diberikan untuk 1 bulan saja, biaya penginapan serta konsumsi diduga dimark-up, laporan fiktif atas pembelian supleman untuk atlit.
Dugaan korupsi dana hibah tersebut semula dilaporkan FOPPADIS (Forum Peduli Penyandang dan Atlit Disabilitas) Provinsi Kaltim ke Kejaksaan Tinggi Kaltim tanggal 26 Oktober 2016. Atas laporan tersebut, Bidang Intelijen Kejati Kaltim sudah meminta keterangan dari Ardiansyah, Ketua Umum NPC Indonesia Provinsi Kaltim tanggal 6 Desember 2016 dan penggantinya H Prasetianto pada tanggal 14 Pebruari 2017. (001)