Abdullah: Disduk Capil Samarinda Sudah Bakar 12.000 KTP Invalid

aa
H Abdullah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Samarinda sudah memusnahkan dengan cara membakar sebanyak 12.000 Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid atau tidak berlaku lagi, baik itu KTP-SIAK maupun KTP-e, sesuai instruksi Ditjend Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Pada tanggal 13 Desember 2018 terbit instruksi pemusnahan KTP invalid, sehari kemudian, tepatnya tanggal 14 Desember dilakukan pembakaran. Pembakaran 12.000 KTP invalid itu dilakukan dua kali. Kegiatan pembakaran/pemusnahan dilengkapi dengan berita acara yang ditanda tangani Kadis dan Sekretaris Dinas,” ungkap Kepala Disduk Capil Kota Samarinda, H Abdullah kepada Niaga.Asia, Kamis (10/1).

KTP invalid sebanyak 12.000 buah yang dibakar tersebut merupakan kumpulan dari KTP invalid dari 10 kecamatan di Kota Samarinda, setelah dikumpulkan di Kantor Disduk Capil, sehingga pada di awal tahun 2019 tidak ada lagi KTP invalid di Kantor Kecamatan dan Kantor Disduk Capil Samarinda.

“Pembakaran KTP invalid selanjutnya, dilakukan secara berkala apabila jumlahnya dirasa sudah cukup banyak,” sambung Abdullah. KTP invalid atau tidak berlaku lagi di Samarinda akan ada setiap minggu karena arus perpindahan penduduk ke Samarinda cukup tinggi. Setelah penduduk pindahan tersebut mengurus KTP Samarinda, maka KTP lamanya diserahkan ke Disduk Capil Samarinda. “KTP lama ditarik petugas dan diharuskan disimpan di tempat yang aman sambil menunggu  waktu untuk dibakar”.

aa
Pembakaran KTP invalid di Disduk Capil Kota Samarinda, 14 Desember 2018. (Foto Disduk Capil Kota Samarinda)

Perlu 90.000 blangko KTP-e

                Tentang layanan KTP-e di tahun 2019, menurut Abdullah, diusahakan lebih cepat. Diperkirakan di tahun 2019, Disduk Capil Samarinda membutuhkan blangko KTP-e sebanyak 90.000. rinciannya sebanyak 23.000 bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman identitas diri, sisanya adalah bagi penduduk pindahan, dan penduduk Samarinda yang akan memasuki usia 17 tahun pada tahun 2019.

Untuk mempercepat layanan penerbitan KTP-e pada tahun 2019, lanjut Abdullah, khusus untuk dana pembelian tinta dibantu Pemkot Samarinda melalui APBD Kota Samarinda tahun anggaran 2019. “Khusus untuk pengadaan tinta kita akan beli sendiri, sehingga tidak perlu lagi menunggu atau antri minta tinta ke Ditjend Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri,” ungkapnya.

Sedangkan untuk blangko KTP-e, harus tetap menunggu distribusi dari Kemendagri. Pada tahun 2019 diharapkan droping blangko KTP-e untuk Samarinda bisa lebih banyak dan teratur sebab, kalau hanya diberi sebanyak 4.000 keping dalam waktu singkat sudah habis. Rata-rata di setiap kecamatan di Samarinda setiap hari dicetak KTP-e antara 100-150 buah. “Yang ideal, setiap kita minta blangko KTP-e diberika 20.000, sehingga ditiap kecamatan tiap bulan ada stok 2.000 keping, atau ada stok untuk sekitar 15 hari,” kata Abdullah. (001)