Ada Pemeriksaan BPK, Gubernur Kaltara Larang Kepala OPD ke Luar Daerah

aa
Gubernur Kaltara, Dr. Ir. H Irianto Lambrie, MM bersama ketua tim pemeriksa dari BPK-RI Perwakilan Kaltara ((Foto Infopubdok Kaltara)

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Berkaitan pelaksanaan audit atau pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) yang dijadwalkan mulai Rabu, 6 Februari 2019, Gubernur Kaltara, Dr. Ir. H Irianto Lambrie, MM mengeluarkan larangan kepada pejabat kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan Biro di lingkup Pemprov Kaltara untuk tidak keluar daerah.

“Semua harus berada di tempat, selama berlangsungnya pemeriksaan. Kalaupun ada kegiatan atau undangan di luar daerah, dilihat urgensinya dan melapor kepada pimpinan. Untuk sementara bisa didelegasikan ke staf atau sekretaris,” tegasnya.

Menurut gubernur, pemeriksaan akan dilakukan terhadap penggunaan anggaran di lingkup Pemprov Kaltara pada 2018. Kepala OPD harus  menyiapkan laporan keuangan tahun 2018, termasuk mempersiapkan dasar-dasar dalam penggunaan anggaran tersebut, seperti Peraturan Gubernur (Pergub), Undang-Undang (UU) dan dokumen administratif pendukung lainnya.

“Terkait dengan pemeriksaan ini, saya minta agar kepala OPD kooperatif. Berikan data-data dan informasi yang memang diperlukan oleh Tim Audit. Termasuk PPK, PPTK dan bendahara juga harus kooperatif,” ujarnya gubernur.

Ditegaskan, kepala OPD harus berada di tempat saat pemeriksaan  untuk memperlancar pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kaltara nanti. Jangan sampai karena laporan keuangan atau data yang dibutuhkan BPK tidak lengkap berpengaruh pada opini BPK nantinya.  “Alhamdulillah, kita selama empat tahun berturut-turut berhasil mendapatkan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK,” terangya.

Harapannya, kata gubernur, pada 2019 ini Kaltara kembali meraih opini yang sama. Dan itu semua kuncinya dari kita semua. Jika semua dilakukan dengan niat baik, dan berpatokan pada aturan dan perundang-undangan, bukan tidak mungkin, Insya Allah bisa WTP lagi.

Menanggapi  postingan seorang netizen, Andi Kamil di akun pribadinya Gubernur menjelaskan  semua rekomendasi dari hasil pemeriksaan  BPK, baik yang administratif maupun material, selalu ditindaklanjutinya dalam batas waktu 60 hari. “Berdasarkan hasil evaluasi BPK RI, Pemprov Kaltara telah menindaklanjuti rekomendasi audit BPK RI mencapai hampir 98 %, yang merupakan tertinggi di Indonesia,” ungkapnya.

Sedangkan hasil evaluasi Itjen Kemendagri, Pemprov Kaltara juga telah menindaklanjuti audit Itjen Kemendagri di atas 90 % merupakan Terbaik Kedua setelah Provinsi Jateng, dan diberikan penghargaan oleh Mendagri, yang diserahkan di Bengkulu pada akhir tahun 2018 yang lalu.

Sesuai ketentuan, lanjut gubernur, jika dalam waktu 60 hari kerja temuan BPK yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah dan berpotensi menjadi masalah hukum tidak ditindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab, maka BPK RI dapat menyerahkan hasil audit tsb kepada Aparat Penegak Hukum (APH; Kepolisian atau Kejaksaan) untuk melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundangan. (adv)