Agus Haris Minta DPMTK-PTSP Lebih Selektif Menerbitkan Izin

aa

aa
Agus Haris. (Foto Ismail)

BONTANG.NIAGA.ASIA-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bontang  Tahun Anggaran  2018 DPRD Bontang, Agus Haris  minta Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang lebih selektif lagi memberikan izin kepada perusahaan yang hendak berinvestasi di Kota Bontang.

Hal itu disampaikan Agus Haris yang  juga Ketua Komisi I DPRD Bontang dalam rapat  paripurna DPRD Bontang membahas LKPj Wali kota Bontang Tahun Anggaran 2018 yang dimpin langsung Ketua DPRD Bontang, Nursalam, Senin (15/4/2019).

“Saya meminta kepada DPMTK-PTSP untuk lebih teliti dalam memberikan suatu zjin kepada perusahaan, jangan sampai kecolongan seperti proyek-proyek yang sudah ada, regulasi belum selesai tapi sudah operasi,” kata Agus Haris.

Selain itu, Agus juga mengingatkan kepada DPMTK-PTSP untuk selalu memberikan informasi kepada perusahaan di Kota Bontang untuk selalu mematuhi peraturan daerah yang berlaku, termasuk tentang kewajiban mempekerjakan tenaga kerja lokal dan sanksi apabila tak mematuhi perda tersebut. “Sanksi harus di informasikan kepada perusahaan, jangan sampai mereka menabrak aturan tanpa dikenai sanksi,” tegasnya.

Uang Jaminan

Menurut Agus, DPRD Bontang mengusulkan adanya uang jaminan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya. Semua perusahaan yang masuk maupun yang beroperasi di Bontang, wajib untuk menerapkan peraturan tersebut. Sebab, selama ini kerap timbul permasalahan karyawan terkait pesangon. “Jangan ada yang lolos perusahaan kalau tidak mau menerapkan peraturan ini,” katanya.

Dirinya menegaskan, jika hal ini tak mampu diterapkan perusahaan, akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pekerjaan dan pencabutan usaha. Jaminan kerja juga harus tergambar dengan kontrak. Artinya, perusahaan menyesuaikan investasi dengan jaminan kerja yang diberikan kepada karyawan.”Tergantung kualifikasi dan investasi perusahaan. Berkisar 15 persen,” ucap Politikus Partai Gerindra itu.

Agus meminta, pemerintah segera sosialisasi soal Perda Alih Daya. Agar perusahaan mengetahui adanya peraturan ini. Begitu pun dengan perusahaan, tentu dapat meyakinkan Pemkot Bontang jika perusahaan tersebut dalam keadaan sehat. “Uang jaminan ini sangat dibutuhkan untuk menjamin jikalau perusahaan tersebut tutup. Percuma ada peratutan tapi perusahaan tidak tahu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DPMTK-PTSP Puguh Harjanto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasii Perda kepada perusahaan yang ada di Kota Bontang. Hal ini untuk lebih memberikan pemahaman kepada para pelaku  bisnis memahami dan mengetahui aturan dan sanksi Perda. “Habis pemilu ini kami lakukan sosialisasi, kami khususkan untuk perusahaan baru agar lebih taat dan patuh akan perda yang sudah di sahkan,” terangnya saat rapat paripurna usai. (adv)