NUNUKAN.NAIAGA.ASIA-Dipandang tidak netral dan aktif terlibat dukung mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia, empat orang PNS/ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dilaporkan Ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan.
Anggota Panwaslu Nunukan Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Abdul Rahman mengatakan, laporan pelanggaran netralitas ASN disampaikan oleh seorang ASN yang bekerja di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Nunukan.
Menurut Rahman, keempat ASN yang dilaporkan tidak netral itu adalah SB, LU, AY, SW, keempatnya disangka dengan sengaja memposting dukungan dan tidak mendukung terhadap pasangan presiden dan wakil presiden melalui media sosial facebook. ASN aktif ini menunjukan bukti ketidak netralan mereka, terbukti dari keterangan – keterangan komentar di kolom facebook.
“Keempatnya disangka pelapor telah melanggar Pasal 280 ayat 2 Undang-Undang Pemilu, dimana isinya melarang ASN melaksanakan kegiatan selama dan sesudah masa kampanye, termasuk ajakan dan seruan kearah dukungan ke pasangan calon,” ungkapnya
Selain itu, sebagai ASN, keempat terlapor juga disangka melanggar Undang-Undang ASN No 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan ASN netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, tidak melakukan hal-hal dukungan apapun baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Rahman mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, Panwaslu Nunukan dalam waktu berencana memanggil keempat ASN terlapor guna melakukan klarifikasi. Pemanggilan dilakukan pula terhadap pelapor untuk tambahan keterangan. “Laporan pelanggaran pemilu paling lambat ditindaklanjuti 3 hari setelah Bawaslu menerima laporan. Artinya besok kita panggil pelapor, saksi dan terlapor,” tuturnya.
Diterangkan pula, Panwaslu telah meneliti berkas laporan yang dibuat Bidang Pengadaan dan Pengembangan SDM BKPSDM, dimana syarat materil dan formal telah terpenuhi dan layak ditindak lanjuti dengan pemeriksaan. Bukti-bukti postingan facebook yang mengarah ke dukungan dan tidak mendukung salah seorang calon presiden dan wakil presiden dijadikan alat bukti pelanggaran netralitas ASN. “Nantilah kita lihat hasil perkembangan kasus ini, kalau terbukti melanggar pasti ada sanksi hukum,” tutupnya. (002)