Alphad, Cs Masih Bisa Terima Gaji dengan Catatan Mengembalikan Bila Kalah di Pengadilan

aa
H Achmad Sukamto, Wakil Ketua DPRD Samarinda. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Lima anggota DPRD Samarinda yang tidak bisa di-PAW (Pergantian Antar Waktu) meski pindah partai di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, yakni Alphad Syarif, Cs t6idak bisa diproses PAW-nya dan masih bisa meneriga gaji dan hak-hak keuangan lainnya dengan catatan apabila kalah di pengadilan nanti atau saat putusan incraht, wajib mengembalikan ke kas daerah Pemerintah Kota Samarinda.

Demikian hasil konsultasi Wakil Ketua DPRD Samarinda, H Achmad Sukamto dengan Kasubdit Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I, Andi Batara Lifu  di Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Selasa dan Rabu lalu (25-26/9).

Lima anggota DPRD Samarinda yang dikonsultasikan masalah PAW dan hak-hak keuangannya adalah, Alphad Syarif, Adhitiagustiwarman, Mashari Rais pindah partai dari Golkar ke Gerindra. H Syaiful pindah partai dari Hanura ke Gerindra Keempatnya terdaftar sebagai DCT dari Partai Gerindra untuk DPRD Samarinda 2019-2024.  Reza Pahlevi dari NasDem juga pindah partai ke Gerindra dan terdaftar sebagai DCT Gerindra Kukar untuk DPRD Kukar di Pileg 2019.

Mengutip penjelesan Andi Batara, Sukamto menerangkan, kasus PAW terganjal karena adanya gugatan masyarakat terhadap anggota DPRD Samarinda merupakan kasus pertama di Indonesia, karena umumnya anggota DPRD yang akan di-PAW menggugat ke Pengadilan Negeri.

Kemudian, sehubungan hakim dalam putusan provisi mengabulkan gugatan penggugat, maka Alphad Syarif, Cs tidak bisa diproses PAW-nya. “Pimpinan DPRD Samarinda disaratkan ikuti saja putusan provisi hakim PN Samarinda,” ujarnya

Kemudian tentang hak-hak keuangan, lanjut Sukamto, Andi Batara mengatakan masih bisa dibayarkan untuk bulan Oktober 2018 hingga adanya putusan incraht, tapi dengan catatan  menanda tangani surat pernyataan yang isinya bila kalah nanti di putusan pengadilan akhir (incraht) wajib mengembalikan uang yang diterimanya ke kas daerah Pemkot Samarinda. (001)