Anggota DPR Minta Kementan Segera Hentikan Penyebaran Wabah PMK

Penanganan sapi yang terpapar PMK di Jawa Timur oleh dokter hewan setempat. (Foto Istimewa)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Anggota Komisi IV DPR RI Slamet meminta Pemerintah Pusat secara khusus Kementerian Pertanian untuk bergerak cepat menghentikan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia melalui pengendalian importasi hewan dan produk ternak khususnya yang berasal dari negara-negara yang belum dinyatakan bebas PMK. Tak hanya itu, Slamet mendesak Pemerintah Pusat segera mengusut tuntas dibalik persoalan mewabahnya PMK di Indonesia.

Demikian disampaikan Slamet saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Turut hadir Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar serta segenap Anggota DPR RI.

Tahun 1990 merupakan tonggak sejarah Indonesia melalui resolusi Badan Kesehatan Dewan Dunia Nomor 9 dinyatakan resmi bebas dari PMK. Namun setelah 32 tahun, penyakit ini kembali ditemukan akibat tercoreng segelintir oligarki yang bermain di belakang importasi hewan dan produk peternakan.

“Maka, saya meminta Pemerintah bergerak cepat menghentikan penyebaran PMK melalui pengendalian importasi hewan dan produk ternak khususnya yang berasal dari negara-negara yang belum dinyatakan bebas PMK serta mengusut tuntas dibalik persoalan mewabahnya PMK,” ujarnya.

Politisi Fraksi PKS ini menegaskan masuknya wabah penyakit PMK jika tidak segera ditangani maka akan memberikan dampak domino yang sangat besar khususnya bagi peternakan rakyat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Slamet mengungkapkan, carut marut tata kelola peternakan nasional sebenarnya hanyalah ekses dari buruknya pengelolaan sektor pangan dalam negeri. Tumpang tindih kewenangan dan sulitnya melakukan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga disebutnya seolah menjadi hal lumrah yang sering dijumpai di Indonesia.

Bahkan, sambung Slamet, Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap Pemerintah sebagai jalan keluar bagi kekuatan nasional justru menunjukkan kelemahannya dengan semakin terbukanya mekanisme importasi hewan dan produk ternak Indonesia.

Oleh karena itu, Slamet meminta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan segera melakukan alokasi darurat bagi penanganan wabah PMK melalui pencairan dana milik Kementerian Pertanian sekitar Rp1,4 Triliun.

Anggaran pembangunan Ibu Kota Negara mencapai Rp 466 Triliun yang sekitar 20 persen biayanya bersumber dari APBN. Bahkan, Kementerian Keuangan telah menganggarkan Rp23 Triliun untuk IKN pada tahun 2023.

“Ini artinya dengan porsi anggaran seperti ini maka tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk mengatakan tidak punya anggaran untuk penanganan PMK. Sekali lagi saya sampaikan bahwa tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk mengatakan tidak punya anggaran untuk penanganan PMK yang hanya membutuhkan kurang lebih sekitar Rp4,2 Triliun,” pungkas Legislator dapil Jabar IV ini.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: