Anggota DPRD Nunukan Apresiasi Ekspor Perikanan Secara Legal

Kegiatan kapal pengangkut ikan dari Sebatik, Kabupaten Nunukan ke Tawau, Malaysia. (Foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Anggota Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Hj. Nadia mengapresiasi keberhasilan instansi pemerintah mendorong usaha ekspor komoditi perikanan dari Kabupaten Nunukan ke Tawau, Sabah, Malaysia dari sistem tradisional ke secara legal.

Menurutnya, perdagangan internasional yang dijalankan secara legal akan memberikan manfaat besar bagi eksportir ataupun pemerintah sendiri. Keduanya mendapatkan hasil yang sama-sama menguntungkan.

“Keuntungan dari sisi pengusaha adalah bisnis mereka dilindungi dan diakui oleh istansi yang menerbitkan dokumen ekspor,” kata Nadia pada Niaga.Asia, Jum’at (12/03).

Bagi pemerintah, kegiatan eskpor yang dijalankan secara resmi akan menghasilkan devisa, karena nilai barang yang dijual ke luar negeri secara otomaris tercacat pada Bank Indonesia.

Transaksi ekspor perikanan antara buyer (pembeli) di Tawau, Malaysia, dan supplier (pemilik barang) menciptakan cash flow atau aliran uang secara kliring masuk dalam negeri sebagai penambah cadangan devisa.

“Semakin tinggi nilai devisa eskpor perikanan Sebatik, semakin tinggi pula Kabupaten Nunukan, mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat,” kata Nadia.

Tetap perlu kearifan

Terlepas dari segala hal yang menguntungkan  dari ekspor secara legal, anggota DPRD asal Sebatik ini mengingatkan tetap perlu kearifan dari instansi berwenang dalam menegakk  aturan.

“Perdangan secara tradisional sudah berlangsung berpuluh-puluh tahun, untuk mengubah menjadi legal tentu perlu waktu, masyarakat dan pedagang perlu diedukasi dulu, termasuk untuk mendapatkan legalitas dari isntansi berwenang. Sambil menunggu semuanya siap, tetap perlu kearifan dalam menegakkan aturan,” ungkap Nadia.

Karena itu, Nadia berharap intansi pemerintah dapat memberikan wawasan kepada pengusaha terkait manfaat dari ekspor yang dilakukan secara legal, berikan pula kemudahan dalam hal pengurusan perizinan perdagangan.

“Mengubah kebiasaan ke dalam suatu regulasi yang dibatasi aturan butuh proses waktu, kebijakan inilah yang kita harapkan dari pemerintah,” pungkasnya. (002)

Tag: