Anggota DPRD Samarinda Ajak Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

SAMARINDA-NIAGA.ASIA – Mengingat Kota Samarinda ditetapkan menjadi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 pada 15-28 Februari 2022, naik satu tingkat dari sebelumnya, maka Anggota DPRD Kota Samarinda mengajak warga mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Saya harap warga Samarinda bijak dalam bepergian, mari mengurangi aktivitas di luar rumah. Boleh saja pergi jika untuk keperluan mendesak, sehingga kita bias sama-sama menekan penularan COVID-19,” kata Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor, Rabu (16/2/2022).

Hal ini menjadi penekanannya karena semua pihak masih waspada dengan varian Omicron yang tingkat penularannya lebih cepat, sehingga warga Samarinda pun harus menjaga untuk menekan penyebaran COVID-19 dengan tetap patuh menjaga protokol kesehatan (prokes).

Prokes yang diingatkan selalu dijaga antara lain selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun, beretika ketika batuk dan bersin, dan menghindari kerumunan.

Dinas Kesehatan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Polresta Samarinda, dan Kodim Samarinda adakan vaksinasi kedua bagi pelajar Sekolah Dasar. (Foto Istimewa)

Mengingat Samarinda ada di PPKM level 3, maka untuk proses belajar mengajar di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh, terutama pelajar dengan capaian vaksinasi yang belum mencapai 70 persen.

Penetapan proses belajar mengajar ini berdasarkan pada Keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian dalam kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, diberlakukan work from home (WFH) dan work from office (WFO) 50 persen dengan tetap menerapkan prokes ketat.

Pada restoran, rumah makan, kafe baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mall, dapat melayani makan di tempat dengan pembatasan jam operasional dengan kapasitas 50 persen.

Kemudian di area publik seperti tempat wisata, fasilitas umum tetap diizinkan beroperasi 50 persen, namun harus dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat untuk menekan penularan COVID19. (gh)

Tag: