Aniaya Pasangannya, Jusriah Masuk Sel Tahanan Polsek Nunukan

Jusriah, 31 tahun ditangkap setelah menganiaya YU, pasangan serumahnya tanpa ikatan pernikahan. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Cemburu melihat kekasihnya chatting dengan seorang pria, Jusriah (31) nekat  menganiaya JU (40) hingga mengalami luka robek dibagian mata sebelah kanan. Atas perbuatannya itu, setelah ditangkap, kini Jusriah masuk sel tahanan Polsek Nunukan Kota.

“Pelaku dan korban pacaran sekitar 1 tahun 3 bulan. Pelaku cemburu melihat pacarnya chat dengan pria,” kata Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Sony Dwi Hermawan pada Niaga.Asia, Jum’at (28/10/2022).

Sebelum peristiwa penganiayaan terjadi ketika pelaku yang dibakar api cemburu melemparkan sebuah Handphone (Hp) ke arah wajah korban hingga mengakibatkan luka robek bagian mata setelah kanan.

Akibat lemparan itu, kelopak mata bagian dalam korban mengeluarkan darah serta luka robek pada bagian atas hidung sebelah kanan. Pasangan kekasih ini sempat cekcok sebelum korban melaporkan kejadian ke polisi.

“Pelaku dan korban hidup serumah tanpa ikatan pernikahan dan selama tinggal bersama, pelaku dibiayai oleh korban,” sebutnya.

Penganiayaan terjadi di rumah korban Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Rabu 26 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 Wita. Pelaku yang marah membanting handphone miliknya sendiri dan milik korban, lalu melemparkan handphone dalam keadaaan rusak ke arah pacarnya.

Usai menganiaya korban, pelaku melarikan diri dan  bersembunyi di sebuah rumah Jalan Sei Bilal Tanjung Batu, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.

“Pelaku kita cari dan ditemukan di sebuah rumah, pelaku juga mengakui semua perbuatan kepada istri sirinya,” sebut Sony.

Atas laporan korban, polisi telah meminta keterangan dokter guna pelaksanaan visum yang menurut keterangan dokter bahwa korban luka robek dan bengkak pada bagian hidung atas dan ujung mata kanan akibat hantaman sesuatu benda.

Korban adalah seorang janda dan mengakui memiliki hubungan asmara dengan pelaku dan telah tinggal serumah. Perbuatan pelaku dapat dikategorikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena tinggal dalam satu rumah.

“Pelaku diancam Pasal 44 ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU no 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT “atau” Pasal 351 ayat (2) KUHP,” jelasnya.

 Penulis : Budi Anshori | Editor : Intoniswan

Tag: