AORDA Minta Proses Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dihentikan

Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK. (Foto Intoniswan/NIAGA.ASIA)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Soal pergantian Ketua DPRD Kaltim, H Makmur HAPK dengan Hasanuddin Mas’ud yang diusulkan Partai Golkar, kemudian disetujui DPRD Kaltim dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, H Muhammad Samsun, tanggal 2 November 2021, dinilai Aliansi Pimpinan Ormas Daerah (AORDA) Kaltim cacat hukum dan minta untuk dihentikan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Persetujuan yang diambil dalam rapat tersebut cacat hukum, karena masalah tersebut saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda dengan nomor register perkara : 204/Pdt.G/2021/PN.Smr dan belum ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap,” kata Pimpinan AORDA Kaltim dalam salah satu pernyataan sikapnya yang disampaikan pagi ini, Senin (8/11/2021).

Pernyataan Sikap yang diteken Ketua Umum AORDA Kaltim, HART Mohammad Djailani, SE, MBA dan Sekretarisnya DR Jiuhardi, SE, MM, disampaikan ke Menteria Dalam Negeri, Gubernur Kaltim, pimpinan DPRD Kaltim dan Fraksi-Fraksi di DPRD Kaltim, dan DPP Partai Golkar.

Menurut Djailani, AORDA menyampaikan sikapnya agar proses pergantian Makmur dihentikan dulu sampai proses hukum selesai, atas dasar pertimbangan menjaga kestabilan dan kondusfitas di Kaltim.

“Kami sudah melihat dan mengikuti perkembangan di masyarakat terkait persoalan ini, bisa menimbulkan ketidakstabilan di daerah,” katanya.

Pada point kedua pernyataan sikapnya, AORDA meminta Gubernur dan Menteri Dalam Negeri tidak memproses dantidak menindaklanjuti usulan perantian ketua DPRD Kaltim sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, pada pint ketiga, AORDA menyatakan, H Makmur HAPK masih sebagai ketua DPRD Kaltim yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau selama masih dalam prses peradilan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Intoniswann | Editor : Intoniswan

Tag: