Arifin Wijaya Menipu dengan Modus Memalsukan Keterangan Akta Notaris

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera. (Foto Humas PMJ)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya, buronan kasus penipuan senilai Rp 11 miliar. Tersangka telah menipu dengan modus memalsukan keterangan akta notaris.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, tersangka  buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 (AKP. Mulya Adhimara) setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih, kita berhasil mengamankan di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata dia.

Ia menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan ini telah masuk ke DPO karena melarikan diri saat akan ditangkap.

Selama pelariannya, tersangka kerap berpindah – pindah tempat demi menghilangkan jejak dan mengelabui polisi.

“Sebelum dilakukan upaya penangkapan, DPO berpindah – pindah sering melarikan diri, tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari – hari dengan alasan memancing,” terangnya.

Akibat pemalsuan tersebut, korbannya menderita kerugian sebesar Rp 11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018. (*/001)

Tag: