Aris Pesan 1 Kg Ganja, 500 Gram Habis Terjual di Samarinda

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memberikan penjelasan kepada wartawan di kantornya, Kamis 20 Oktober 2022. (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Aris, 21 tahun, warga Sungai Dama, Samarinda, ditangkap polisi Senin 10 Oktober 2022. Kasusnya terkait ganja kering yang dia pesan melalui media sosial dan dia beli Rp 12 juta.

Sebelum menangkap Aris, polisi lebih dulu menangkap 7 temannya terduga pengedar ganja di Lok Bahu, kecamatan Sungai Kunjang, dengan total sitaan sekitar 500 gram ganja kering.

“Dari beberapa pelaku yang kita amankan, barang (ganja) berasal dari saudara Mr (Markhamad alias Aris). Barang itu dibeli secara online,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda dalam pernyataannya Kamis.

Penyelidikan polisi ganja itu dikirim dari Medan, Sumatera Utara, menggunakan jasa pengiriman ekspedisi. Polisi juga menelusuri proses bagaimana barang haram itu lolos masuk ke Samarinda.

Barang bukti narkotika jenis sabu diperlihatkan saat konferensi pers, Kamis 20 Oktober 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Ini jaringan Lok Bahu dan kita ungkap 10 Oktober,” ujar Ary.

Polisi menetapkan 8 orang itu sebagai tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.

“Karena ada permufakatan, ada rangkaian transaksi jual beli maupun jaringan,” Ary menegaskan.

Dari keterangan Aris dia mengenal dan memesan ganja kepada penjual melalui media sosial, dan berkikah baru memesan untuk pertama kalinya.

Petugas satuan reserse narkoba Polresta Samarinda memperlihatkan hasil tes berwarna ungu menunjukkan keaslian barang bukti narkotika yang dimusnahkan, Kamis 20 Oktober 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Sebelumnya dia beli Rp 12 juta untuk 1 kg ganja. Ada setengah kilogram terdistribusi (terjual) dan masih kami telusuri. Jadi kenal dengan penjual dari media sosial,” Ary menerangkan.

Selain menyita sekitar 500 gram ganja, polisi juga menyita barang bukti dari pengungkapan kasus sebelumnya untuk dimusnahkan.

“Total yang kita musnahkan 3,34 kg sabu, kemudian 475,05 gram ganja dan dua butir ekstasi, dari 11 laporan polisi dengan 19 tersangka,” sebut Ary.

“Kira cek lebih dulu keasliannya dan kita musnahkan sama-sama,” demikian Ary.

Sabu dan ganja dicek dulu menggunakan alat khusus. Di mana ketika indikator berwarna ungu menyatakan baik sabu maupun ganja adalah asli. Sabu dan ekstasi diblender dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan disaksikan perwakilan BNN Kota Samarinda serta Kejari Samarinda.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: