ASN Tidak Dilarang Berpatisipasi Mesukseskan Pemilu

aa
Saipul, Ketua Bawaslu Kaltim. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur, Saipul mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) tidak dilarang berpartisipasi mesukseskan Pemilu 2019 sepanjang kehadirannya hanya untuk memantau kegiatan kampanye tertutup atau terbatas, dan kampanye terbuka, demi terciptanya kondisi yang aman di wilayah masing-masing.

“ASN tidak dilarang hadir di lokasi kampanye terbuka atau tertutup kalau itu dimaksudkan untuk sekedar memantau situasi dalam rangka mengantisipasi gangguan di wilayah masing-masing,” kata Saipul menanggapi pertanyaan Bupati Kutai Kartanegara,  Edi Damansyah, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, Tohar dan staf Kesbangpol Kutai Timur, Abdul Kadir di Rakoor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Timur dalam rangka Persiapan Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2019 di Lamin Etam Samarinda, (6/3/2019).

Menurut Saipul, apabila ada ASN dari instansi pemerintah (provinsi, kabupaten, kota) di Kaltim ingin memantau kegiatan kampanye, pada prisipnya dibolehkan, apa lagi bertujuan baik, yakni terjaganya keamanan wilayah.

Sebelum hadir di lokasi kampanye, ASN yang ditugaskan perlu dibekali surat tugas dari atasan masing-masing, berpakaian resmi. Sesampai di tempat yang akan dipantau bersikap pasif, tidak mengarahkan massa yang hadir dalam pertemuan. “Sepanjang tidak mengarahkan massa untuk memilih capres, caleg, atau partai, dan anggota dewan perwakilan daerah tertentu, tidak akan dipermasalahkan pengawas,” ungkap Saipul.

Begitu pula dengan niat pemerintah daerah ingin membantu transportasi pemilih dari tempat kerjanya ke lokasi TPS (Tempat Pemungutan Suara), menurut Saipul juga diperbolehkan, apa lagi kalau lokasi TPS jauh dari lokasi kerja pekerja perkebunan kelapa sawit.

Syaratnya, lanjut Saipul, alat transportasi yang disediakan harus bersih dari simbol-simbol caleg, partai, atau capres tertentu. Saat pemilih yang mau diantar dikumpulkan dan selama dalam perjalanan, jangan diarahkan untuk memilih caleg, partai, calon anggota DPD, atau capres tertentu. “Hanya itu syaratnya,” kata Saipul. “Kalau ingin merasa lebih aman, juga bisa meminta bantuan dari pengawas lapangan untuk mengawal,” tambahnya.

Hal yang terlarang dilakukan ASN, serta kepala desa saat melakukan pemantauan kegiatan kampanye, lanjut Saipul, sesuai Pasal 282 UU Pemilu adalah, dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye.

Kemudian di Pasal 283 ayat (1), dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud disebutkan di ayat (1) dalam ayat (2) adalah meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang  kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Saipul menerangkan, untuk Pemilu 2019, Bawaslu Kaltim  menyiapkan pengawas sebanyak 11.970 orang ditiga tingkatan. Panwaslu kecamatan ada 103 orang atau 1 orang tiap kecamatan. Di tingkat desa/keluarahan juga masing-masing 1 orang atau se-Kaltim berjumlah 1.038 orang. Kemudian pengawas TPS ada sebanyak 10.829 orang.

Kemungkinan diperlukannya bantuan alat transportasi untuk pemilih yang bekerja di perkebunan kepala sawit ke TPS yang berada di perkampungan, seperti di Penajam Paser Utara, Kutai Kartangera, dan Kutai Timur, dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim, Rudiansyah. “Lokasi TPS memang di kawasan permukiman atau perkampungan. TPS itu ada yang jauh dari lokasi perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

Dikatakan pula, apa bila ada pihak-pihak, misalnya pemerintah kabupaten menyediakan alat transportasi bagi pemilih yang bekerja di perkebunan ke TPS dan itu dilakukan setelah mendapat persetujuan pengawas Pemilu, hal itu sangat membantu dalam meningkatkan angka partisipasi pemilih. “Target KPU, partisipasi pemilih di Pemilu 2019 sebesar 75%,” kata Rudiansyah. (001)