Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda AUJ

Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang Yudo Adiananto. (foto : Niaga Asia)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Kejari Bontang memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) kota Bontang, tidak berhenti. Bahkan, bakal ada pihak lain yang terjerat hukum. Sinyal kasus itu bakal menyeret tersangka baru, terungkap saat Kejari Bontang menggelar jumpa pers, Rabu (24/7).

Sebelunnya, kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 8 miliar itu, sudah menetapkan tersangka mantan Direktur Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono.

Bahkan sampai dengan hari ini, Dandi masih berstatus buronan kejaksaan, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim kejaksaan masih mencari keberadaannya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang Yudo Adiananto mengatakan, modus operandi tersangka Dandi merugikan negara, bersumber dari dana penyertaan modal pemerintah. Sebab, dana yang seharusnya untuk modal Perusda itu, diselewengkan para petinggi Perusda.

Untuk diketahui, penyertaan modal pemerintah ke Perusda AUJ, dilakukan dilakukan sebanyak 2 kali periode 2014-2015 lalu. Hanya saja, dana penyertaan modal yang diserahkan, tidak mampu dikelola dengan baik oleh Perusda AUJ, beserta keempat anak perusahaannya. Akibatnya, negara mengalami kerugian miliaran rupiah.

Masih diterangkan Yudo, kejahatan korupsi tidak mungkin berdiri sendiri. Namun demikian, kejaksaan belum bisa merilis nama-nama yang bakal berstatus tersangka, dalam kasus Perusda AUJ, beserta anak perusahaannya itu.

“Kami pastikan kasus ini tidak akan berhenti di Dandi saja,” kata Yudo. (005)