Balita Terpapar Narkoba Diamankan di Rumah Aman

Ibu bersama balita 3 tahun yang terpapar narkoba usai memberikan keterangan tambahan kepada penyidik kepolisian, Kamis 22 Juni 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Balita laki-laki usia 3 tahun di Samarinda positif narkoba jenis sabu selesai menjalani pemulihan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah. Kondisinya kini menjadi lebih baik. Bersama ibunya, balita itu ada di rumah aman.

Balita itu sebelumnya menjalani pemulihan selama 10 hari, dan meninggalkan Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah di Samarinda, Rabu 21 Juni 2023.

“Balita ini tetap dalam pengawasan BNN,” kata Rina Zainun, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur dalam pernyataannya kepada niaga.asia, Kamis 22 Juni 2023.

Proses hukum wanita berinisial TR, 50 tahun, tersangka pemberi mineral sisa bong sabu kepada balita itu terus bergulir di kepolisian.

Baca jugaKronologi Lengkap Kasus Balita Samarinda Positif Sabu

Didampingi kuasa hukumnya, Dyah Lestari, ibu kandung dari balita itu kembali diminta keterangan penyidik unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda hari ini.

“Balita ini bersama ibunya ada di rumah aman. Selain untuk memudahkan pengawasan, juga untuk memudahkan penyidikan kepolisian. Karena kasus ini masih dalam proses di kepolisian,” ujar Rina Zainun.

Sudirman, dari Biro Hukum Tim TRC-PPA Kalimantan Timur menerangkan, tim TRC-PPA yang mendampingi ibu dan balita itu dari awal menilai kasus yang dialami balita itu bukan kasus biasa.

“Jadi kami sepakati bersama tim, mencoba yang terbaik untuk ibu dan korban dan demi keselamatan. Untuk itu kami tempatkan ibu dan korban di rumah aman, karena keselamatan jauh lebih penting,” kata Sudirman.

Baca jugaFakta-fakta Kasus Balita di Samarinda Positif Sabu dari Tes Urine

Tim TRC-PPA Kalimantan Timur memastikan akan tetap fokus memberikan pendampingan, bersama kuasa hukum Dyah Lestari.

“Kami akan tetap fokus karena ini persoalan perlindungan anak, terlepas munculnya beragam persepsi masyarakat. Itu hak setiap orang,” ujar Sudirman.

Rina Zainun kembali menambahkan, TRC-PPA mengapresiasi kepolisian telah menetapkan pelaku pemberi air mineral yang mengakibatkan balita itu terkontaminasi narkoba sebagai tersangka.

“Posisi kami menyerahkan sepenuhnya ke penyelidikan dan penyidikan kepolisian. Sekali lagi bahwa kami fokus pada persoalan perlindungan anak dan melakukan pendampingan. Di luar itu, bukan ranah kami,” demikian Rina Zainun.

Penulis: Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: