Bandar Sabu di Samarinda Melakukan Perlawanan Terhadap BNN

siti
AKBP Hj Siti Zaekhomsyah.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Bandar narkotika jenis sabu-sabu di Samarinda melakukan perlawanan terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda. Bentuk perlawanannya antara lain merusak dan memusnahkan,  spanduk-spanduk, banner, dan leaflet yang berisikan pesan-pesan bahaya narkotika, atau melumurinya dengan lumpur sehingga tidak bisa terbaca.

Hal itu terungkap dari paparan Kepala BNN Kota Samarinda, AKBP Hj Siti Zaekhomsyah, SH, Kepala Seksi P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat), Sucipto, dan Humas BNN Kota Samarinda, Ahmat Fadholi  dalam kegiatan Diseminasi Informasi P4GN Melalui Forum Komunikasi Anti Narkoba Berbasis Media Online Kota Samarinda yang diikuti 30 wartawan, Rabu (25/4/2018).

Posisi Kota Samarinda saat ini dalam urusan penyalahgunaan narkotika berada diurutan teratas atau tertinggi dibandingkan kota dan kabupaten lainnya di Kalimantan Timur. Pengguna narkotika sudah ribuan, bahkan merambah kesemua lapisan umur, bahkan anak usia 8 tahun sudah terpapar narkotika.

Bahkan setelah direhab kembali jadi pengguna, bahkan mampu mempengarhi kakaknya yang berumur 13 tahun ikut menjadi pengguna. Anak usia 8 tahun tersebut membeli sabu-sabu dari mengumpulkan uang mengemis di lampu merah. Anak belia itu terjerumus berulang-ulang karena tidak lagi mempunyai keluarga yang utuh. Strelah selesai direhab, dititip BNN di panti asuhan Pemkot Samarinda, tapi kabur, kemudian tertangkap lagi.

Menurut Siti, apabila alat peraga  yang berisikan sosialisasi bahaya narkotika, setiap dipasang di tempat-tempat strategis yang bisa dlihat dan dibaca orang banyak, tidak ada yang bertahan lama, seminggu ada yang sudah hilang, kalaupun tidak hilang dirusak sehingga tidak bisa lagi dibaca. “Kami di BNN berkesimpulan spanduk dan banner itu dirusak orang suruhan bandar narkotika, atau bandar sabu-sabu tepatnya,” kata Siti.

Kemudian leaflet-leaflet bahaya narkotika yang dipasang dengan cara ditempel di kawasan rawan peredaran sabu-sabu di Samarinda juga dicopot atau dirobek. Perusakan leaflet itu juga dapat diduga dilakukan oleh orang suruhan bandar sabu-sabu.

“Setelah dipasang, jarang sekali spanduk, banner-banner, atau leaflet tentang bahaya narkotika bisa bertahan lama hingga satu bulan. Sebelum satu bulan sudah pada hilang,” ungkap Siti. Modus lain dari bentuk perlawanan bandar sabu-sabu adalah melumuri alat peraga bahaya narkotika dengan lumpur sehingga tidak terbaca. Kalau posisi sapanduk tinggi, maka dilempar dengan lumpur, sehingga menjadi tidak terbaca.

Bentuk perlawanan lain dari bandar sabu-sabu dan kaki tangannya adalah merekrut kembali  remaja bekas pengguna sekaligus kurir setelah direhabilitasi di Psat Rehabilitasi Narkotika BNN Kota Samarinda di Tanah Merah menjadi kurir dengan imbalan sabu-sabu gratis.

Dikatakan Siti, hal itu bisa terjadi karena, setelah remaja tersebut selesai menjalani rehabilitasi dan kembali ke keluarga, keluarganya mengabaikan keberadaannya dan tidak melakukan pengawasan, sehingga kembali terjerumus menjadi pengguna sekaligus kurir sabu-sabu. (001)