SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mendesain pembangunan ibukota negara (IKN) baru dibagi dalam tiga tahap, sedangkan kawasan ibukota negara baru dibagi dalam empat zonasi.
Tahap pembangunan I dimulai tahun 2021-2024, Tahap II (2025-2029), dan Tahap III (2030-2045). Sedangkan zonasi kawasan ibukota negara baru dibagi empat yaitu, kawasan inti pusat pemerintahan, kawasan ibukota negara, kawasan perluasan IKN 1, dan kawasan perluasan IKN 2.
baca juga:
BREAKINGNEWS: Ibukota Negara Baru di Penajam Paser Utara – Kutai Kartanegara
Pemindahan Ibu Kota Negara Membutuhkan Anggaran Rp323-Rp466 Triliun
Hal itu dikemukakan Menteri PPN/Bappenas Bambang Brojonegoro dalam makalahnya yang berisi tentang” Penjabaran Visi Ibu Kota Negara ke Dalam Konsep Masterplan” yang disampaikan dalam Dialog Nasional Pemindahan Ibu Kota negara, 1 Agustus 2019, dan makalahnya itu kemudian menjadi konsumsi publik.
Sebagimana diketahui, hari ini, Senin (26/8/2019) dalam konperensi pers di Istana Negara, Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan rencana perpindahan ibu kota negara dari Jakarta. Menurut Presiden, ibu kota baru negara Indonesia akan berada di sebagian Kabupaten Penajam Pasir Utara dan Sebagian Kabupaten Kutai Kartenagara. (Sepaku Semoi-Samboja-Red)
“Pemerintah telah melakukan kajian-kajian mendalam dan diintensifkan dalam 3 tahun terakhir ini. Hasil kajian, lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Pasir Utara, dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Prov Kaltim,” kata Presiden Jokowi .
Menurut Presiden, pemilihan lokasi di Kalimantan Timur itu didasari beberapa pertimbangan, yaitu: 1. Resiko bencana minimal (baik banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi dan tanah lopngsor; 2. Lokasi strategis (berada di tengah-tengah Indonesia), 3. Bedekatan dengan wilayah perkotaan yang sudah berkembang (Balikpapan dan Samarinda). 5. Sudah tersedia lahan yang dikuasai pemerintah sluas 180.000 hektar.
Zonasi
Berdasarkan rancangan Bappenas total luas lahan yang diperlukan untuk 4 zonasi IKN lebih dari 442.000 hektar. Rinciannya, untuk kawasan inti (pusat pemerintahan) diperlukan lahan 2.000 hektar (ha), kawasan IKN ( 40.000 ha), kawasan perluasan IKN 1 (200,000 ha), dan untuk kawasan perluasan IKN 2 lebih dari 200.000 ha.
Sedangkan tahapan pembangunan IKN, Bappenas membagi kedalam 3 tahapan. Tahap I, dimulai tahun tahun 2021-2024. Pada tahap ini yang akan dibangun di kawasan inti adalah istana, kantor lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), taman budaya, dan botanical garden.
Menurut Bambang Brojonegoro, Tahap II (2025-2029) yang akan dibangun adalah perumahan ASN/TNI/Polri, diplamatic compound, fasilitas pendidikan dan kesehatan, universitas, science and techno park, high tech and clean industries, R&D Center, MICE/Convention Center, sport center, museum, shopping mall, dan pangkalan militer. “Pembangunan Tahap II ini di zona IKN yang 40.000 hektar,” ujarnya.
Kemudian, pembangunan Tahap III (2030-2045) di zona perluasan IKN 1 dan 2. Pembangunan yang dilaksanakan di zona perluasan IKN 1 meliputi national park, konservasi orang utan, klaster permukiman non-ASN. Sedangkan di zona kawasan perluasan IKN 2 yang dibangun adalah metropolitan, wilayah pengembangan terkait dengan wilayah provinsi sekitar. (001)