Barang Bukti Pil Ekstasi PNS UPT Bapenda Nunukan Bertambah 60 Butir

Tersangka PNS UPT Bapenda Kaltara Wilayah Nunukan pemilik 72 setengah butir pil ekstasi (istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan kembali menemukan barang bukti berupa 60 butir pil ekstasi di kamar tidur tersangka RI (35), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bapenda Kalimantan Utara (Kaltara) Wilayah Nunukan.

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, barang bukti tambahan 60 butir pil ekstasi merk Youtube ditemukan di hammock, yang tersimpan dalam lemari kamar tidur rumah dinas Bapenda Kaltara di Nunukan.

“Tempat lokasi kejadian sama di rumah dinas, tapi menyimpan pil ekstasi 60 butir berbeda dengan lokasi barang bukti sebelumnya. Total barang bukti diamankan 72 setengah butir,” kata Sony kepada niaga.asia, Kamis 5 Oktober 2023.

Tersangka RI sebelumnya diamankan pada 13 September 2023 pukul 20.30 Wita, di Jalan Teuku Umar RT 12, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, bersama dua tersangka lainnya, HE (35) dan PA (33), dengan barang bukti pil ekstasi 12 setengah butir.

RI mendapatkan pil ekstasi dibantu oleh HE dan PA, dengan cara membeli dari warga Tawau, Sabah Malaysia, sebanyak 200 butir dengan harga 40 Ringgit Malaysia (RM), atau setara Rp 160.000 per butir (dari total pembelian 8.000 RM).

“Tiap butir pil ekstasi dijual RI seharga Rp 500.000. Untuk pelanggaran masih kita dalami karena RI sangat tertutup dalam pemeriksaan,” sebut Sony.

Berdasarkan pengakuan RI, dia sudah dua kali memesan pil ekstasi asal Malaysia untuk dipasarkan di Nunukan. Dari penyidikan, RI tidak terbuka siapa saja yang menjadi pelanggannya.

Baca jugaPolisi Tangkap PNS UPT Bapenda Nunukan Nyambi Jualan Ekstasi

Meski demikian polisi menduga peredaran pil ekstasi masih di sekitar kalangan pergaulan sehari-hari RI. Sebab perdagangan ekstasi cukup terbatas, hanya orang-orang terdekat atau pelanggan yang sudah biasa membeli.

“Harga pil ekstasi mahal ya, jadi pembelinya pasti kalangan orang berduit di sekitarnya,” sebut Sony.

Sony menerangkan, perilaku RI terlihat normal, bahkan menurut teman-temannya di kantor tempat dia bekerja tidak memperlihatkan hal-hal aneh layaknya seorang pengedar obat-obatan terlarang, atau berperilaku melanggar aturan kantor.

“Intinya penjualan ekstasi masih di seputaran Nunukan. Tapi tersangka tidak mau bercerita siapa-siapa pelanggannya,” terang Sony.

Dalam pemesanan pil ekstasi, RI memberikan imbalan kepada HE Rp 1 juta, sedangkan PA RM 500 atau sekitar Rp 1,6 juta. RI juga memberikan bonus tambahan satu setengah butir pil ekstasi kepada HE untuk dikonsumsi bersama-sama.

Ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan Satresnarkoba Polres Nunukan. Adapun barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 3 unit handphone, uang tunai Rp 4.521.000 dan 1 unit sepeda motor dan kartu ATM.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Saud Rosadi

Tag: