Bareskrim Bongkar Penipuan Business Email Compromise Rp84,4 Miliar

Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto  Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA –  Direktrorat Siber Polri berhasil mengungkap kasus penipuan dengan skema business email compromise, dimana korban penipuan terdiri dari dua perusahaan asal Korea Selatan SW Rp82 miliar dan Taiwan WH 2,4 miliar. Jadi total kerugian sejumlah Rp 84.4 milliar.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mejelaskan penipuan ini menyasar manajer kauangan serta petugas di bidang keuangan di suatu perusahaan.

“Modus pelaku dengan menyamar rekan bisnis korban. Dengan tujuan mendapatkan dana. Pelaku masuk intersep melaui email dengan mengganti data serta identitas,” ujar Brigjen Asep, di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Brigjen Asep melanjutkan, pelaku juga mengaku sebagai mitra kerja perusahaan. Kemudian para tersangka mengirimkan email berisi informasi perubahan nomor rekening untuk melakukan transaksi transfer  uang hasil bisnis.

“Kelompok ini ada empat orang. Para tersangka berinisial CT (52), MTS (38), YH (50),  SA alias EP (26),” ujar Asep.

Atas perbuatannya, empat pelaku terancam Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat UU Nomer 19 tahun 2016, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 niliar.

Kemudian, Pasal 3,4, 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU; Pasal 82 dan 83 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman hukumannya 4 serta 5 tahun penjara; Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: