Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Penistaan Agama Pendeta Saifudin Ibrahim

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigken Ahmad Ramadhan. (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIABareskrim Polri mulai menyelidiki kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifudin Ibrahim (SI) yang minta 300 ayat Al-Qur’an dihapus sebagaimana tersebar di medsos.

“Tahap awal, polisi meminta keterangan ahli terkait kasus ini,” Karo Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan,  Sabtu (19/3/2022).

Penyelidikan berdasarkan laporan LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022. Kasus ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Berdasarkan laporan tersebut, Dir Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh saudara (SI),” ungkapnya.

Menurutnya, tim Ditsiber Polri sudah melakukan serangkaian pemeriksaan awal terhadap beberapa ahli antara lain pakar bahasa, pakar sosiologi hukum, ahli keagamaan Islam, dan pendapat para pakar pidana.

Ia melanjutkan, tim juga melacak keberadaan Saifudin Ibrahim. Dari hasil pelacakan tersebut, Ditsiber mendapati keberadaan (SI) berada di Ameriksa Serikat.

Oleh karena itu, Polri melakukan kordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri dan FBI untuk memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim di Amerika serikat.

“Dari hasil kordinasi, dan permintaan bantuan tersebut, selanjutnya akan diketahui pasti keberadaan saudara SI untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan,” tuturnya.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri | Editor : Intoniswan

Tag: