Bareskrim Polri Tetapkan Brian Edgar Nababan Tersangka Baru Binomo

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin (31/1/2022). (Foto Humas Mabes Polri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA – Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru dalam kasus  investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Edgar menjadi orang kedua sebagai tersangka setelah Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dalam keterangan tertulisnya, hari Minggu (3/4/22) mengatakan, setelah Brian Edgar Nababan ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan  untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April 2022.

“Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti dari tersangka berupa satu buah laptop,” ujarnya.

Dirtipideksus Bareskrim menjelaskan, hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4/22), menunjukkan bahwa Brian merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

Whisnu juga menambahkan, Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) junctoPasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan kepada Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: