Baru Lima Daerah di Kaltim Mempunyai Rencana Umum Penanaman Modal

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) baru 5 kabupaten/kota, yakni Samarinda, Bontang, Penajam Paser Utara, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara  yang sudah menyusun RUPMK Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2025.

Sementara sementara 5 kabupaten/kota lainnya, yaitu Balikpapan, Berau, Paser, Kutai Timur dan Mahakam Ulu belum memiliki RUPMK, meski beberapa diantara sudah ada yang sampai pada tahap penyusunan naskah akademik.

Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri telah menyusun RUPMP sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Gubernur kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2025.

“Di tahun 2022 ini Kaltim akan melakukan reviu terhadap RUPMP (Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi) tersebut melalui pembuatan naskah akademik,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur disela-sela acara Workshop Penyusunan RUPMP/RUPMK di beberapa daerah yang dilaksanakan di Balikpapan, Selasa lalu( 7/6/2022).

Workshop dilaksanakan dalam rangka mendorong percepatan penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK) serta pelaksanaan program kegiatan Unit Direktorat Perencanaan Industri Manufaktur Kementerian Investasi/BKPM Tahun Anggaran 2022.

Workshop Penyusunan RUPMP/RUPMK  dibuka Direktur Perencanaan Industri Manufaktur Kementrian Investasi/BKPM, dilanjutkan Sambutan oleh Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto.

Dihadirkan sebagai narasumber Prof. Dr. FX. Sugiyanto, M.Pd memaparkan tentang Teknis Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Provinsi/Kabupaten/Kota, Widyaiswara Kementerian Investasi/BKPM memaparkan Paparan UU Cipta Kerja dalam kaitannya dengan Penanaman Modal dimoderatori oleh Kasi Industri Logam dan Mesin.

Disebutkan, workshop merupakan bentuk implementasi dari Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan penanaman modal.

Melalui peraturan tersebut Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota diamanatkan untuk menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi (RUPMP) dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK) yang mengacu pada RUPM dan prioritas pengembangan potensi provinsi bagi Pemerintah Provinsi dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Melalui workshop ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para aparatur dalam menyusun RUPMP/RUPMK sesuai aturan yang berlaku, sehingga dapat mensinergikan perbaikan iklim penanaman modal dengan penguatan kelembagaan penanaman modal pusat daerah dan kab/kota di Provinsi Kalimantan Timur agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan,” kata Puguh.

Workshop RUPMP/RUPMK ini dapat menjadi bahan evaluasi, koreksi serta solusi dalam meningkatkan rencana kerja bidang penanaman modal Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota di Wilayah Indonesia Tengah dengan lebih baik dan meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, khususnya Kaltim yang telah ditetapkan sebagai Ibukota Negara.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan