Baru Nikah, Istri Siri ‘Dilego’ di MiChat

Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat konferensi pers, Senin 30 Oktober 2023 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Kepolisian mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Samarinda. Salah satunya, seorang istri siri yang ditawarkan lewat aplikasi MiChat.

Kasus pertama diungkap 17 Oktober 2023 dengan tersangka seorang muncikari berinisial Arn, 29 tahun, diamankan di Guest House kawasan Jalan Urip Sumoharjo. Sehari kemudian juga menangkap pria berinisial NZ, 19 tahun, dengan korbannya anak perempuan usia 15 tahun.

“Kasus ini diungkap dari info masyarakat, dan kita tindaklanjuti dengan patroli siber di media sosial,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya, Senin 30 Oktober 2023.

Dari patroli siber itu, petugas kepolisian menyamar sebagai calon pelanggan. Modus kedua tersangka menawarkan lewat aplikasi pesan instan.

“Modus operandinya, korban sama-sama ditawarkan melalui aplikasi MiChat. Setiap transaksi, tersangka dapat Rp100 ribu-Rp 150 ribu,” ujar Ary Fadli.

Terkait tersangka Arm, muncikari adalah pekerjaan sampingannya. Korbannya adalah temannya sendiri. Sedangkan berkaitan tersangka NZ, korbannya adalah istrinya sendiri yang dinikahi secara siri.

“Suami dan istri siri ini sama-sama mau (suami-istri tidak keberatan), dan sudah berjalan satu tahun ini sejak awal menikah,” demikian Ary Fadli.

Masih disampaikan Ary Fadli, penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Samarinda, menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: