Baru Tiba di Sebatik, Warga Malaysia Dibekuk Polisi Bawa Sabu 49,93 gram

Tersangka RM warga Malaysia pemilik sabu yang dibekuk kepolisian. (Foto : istimewa)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mengamankan RM (31), seorang warga Tawau, Sabah di Malaysia, yang baru tiba di Pulau Sebatik. RM tepergok membasa 49,93 gram sabu.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan, sabu yang dibawa RM tersimpan dalam satu bungkus plastik ukuran sedang.

“Penangkapan dilakukan Kamis (6/5), di sekitar Simpang Jalan Usman Harun RT 02, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Barat,” kata Randhya kepada Niaga Asia, Jumat (7/5).

Menurut Rhandya, digagalkannya peredaran sabu itu tidak terlepas dari peran masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi, terkait adanya warga mencurigakan. Baik warga lokal maupun luar negeri yang masuk ke wilayah perbatasan Sebatik.

Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur lantas mengembangkan informasi dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap seseorang, dengan ciri-ciri sesuai laporan yang disampaikan.

“Tiap informasi masyarakat langsung kita kembangkan. Hal ini membuktikan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat setempat,” ujarnya.

Tidak butuh waktu lama, kepolisian dengan mudah menemukan keberadaan tersangka yang baru tiba dari Tawau, Malaysia. Dengan gerakan cepat pula, Unit Reskrim Polsek Sebatik meringkus RNM dan melakukan penggeledahan badan.

Dari hasil penggeledahan itu, petugas mendapati satu bungkus plastik warna putih transparan ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu 49,93 gram. Sabu rencananya hendak di bawa ke Sulawesi melalui jalur laut.

“Barang bukti ditemukan dalam kantong celana pendek sebelah kiri yang digunakan oleh pelaku (RM) yang kini kami tetapkan sebagai tersangka,” demikian Rhandya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: