Bawa Pot Bunga Berisi Sabu, WN Malaysia Ditangkap di Pelabuhan Nunukan

Tersangka penyelundup sabu, R bersama barang bukti  dan pot bunga. (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Warga negara Malaysia, yang hendak naik kapal swasta tujuan Nunukan – Pare Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel),  R (23) ditangkap di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, bersama barang bukti dua buah pot bunga berisi 2 bungkus narkotika jenis sabu seberat 100.04 gram.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, tersangka R (23) warga Malaysia diamankan diatas kapal swasta yang hendak berangkat dari Nunukan menuju Pare Pare, Sabtu 15 Januari 2022.

“Barang bukti 2 pot bunga dan 2 bungkus sabu ditemukan ditumpukan barang bawaan milik tersangka,” kata Lusgi pada Niaga.Asia, Minggu (16/01/2022)

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki mencurigakan baru datang dari Tawau, Malaysia, dan akan berangkat menuju Pare Pare menumpang kapal swasta di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Personel Opsnal Satresnarkorba lapangan bergerak melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan Tunon Taka Nunukan, disana terlihat seorang laki-laki sedang berada di atas kapal dengan ciri-ciri sesuai informasi awal.

“Tersangka kita amankan sekitar pukul 18:45 Wita, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan penumpang,” sebutnya.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 2 bungkus plastik berisi sabu tersimpan dalam 2 buah pot tanaman bunga. Sabu dibungkus menggunakan lakban warna coklat, dilapisi kertas warna coklat dan dimasukan kedalam kantong plastik merah muda.

Ketika melakukan interogasi, tersangka mengatakan sabu yang dibawanya milik seorang laki-laki inisial J yang tinggal di Jalan Merotai Besar Tawau, Malaysia. Sabu rencananya akan dibawa ke Pare Pare untuk diserahkan kepada seseorang.

“Tersangka tidak mengenal dan belum mengetahui identitas calon penerima sabu di Pare Pare,” sebut Lusgi.

Selain mengamankan tersangka dan 2 bungkus sabu, Polisi menyita barang-barang bukti penunjang seperti, pot bunga, gulungan lakban, potongan kertas, tiket kapal, satu buah kardus merk lunch box dan 1 buah handphone warna silver merk iPhone.

Atas keberaniannya menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia, warga Malaysia ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Nunukan untuk lanjutan pemeriksaan,” terang Lusgi.

 Penulis : Budi Anshori | Editor ; Rachmat Rolau

Tag: