Bawaslu Ingatkan Jangan Coba-coba Mutasi ASN Lewat 8 Januari 2020

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda mengingatkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, untuk tidak melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan, selama 6 bulan kedepan, terhitung mulai 8 Januari hingga penetapan pasangan calon pada 8 Juli 2020 mendatang, Pemkot Samarinda tidak diperkenankan melakukan mutasi ASN.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerag Pasal 71 poin 2. Petahana, dalam hal Ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan mencalonkan diri ataupun tidak, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diatur dalam surat edaran Bawaslu RI bernomor : SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00./12/2019, tertanggal 30 Desember 2019 tentang Instruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan 2020.

“Batasnya sampai 8 Januari 2020. Setelah itu tidak boleh lagi mutasi, kecuali ada keputusan tertulis dari meteri. Itu sudah ada ketentuannya” kata Muin, kemarin.

Dia menerangkan, jika tidak dipatuhi, lanjutnya, jelas akan ada sanksi administrasi. Bahkan, petahana yang juga mencalonkan diri, bisa saja gugur sebagai kandidat Calon Kepala Daerah.

“Setiap pelanggaran pasti ada sanksinya. Untuk yang petahana, akan didiskualifikasi jika mencalonkan. Untuk yang tidak mencalonkan akan dikenakan sanksi administrasi,” ujarnya.

Oleh karena itu pula, pihaknya telah menyurati Pemkot Samarinda terkait hal tersebut. Muin berharap agar aturan tersebut bisa ditaati, untuk mencegah adanya pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada 2020 nanti. “Harapannya kita hal ini bisa ditaati, untuk kelancaran penyelenggaraan Pilkada 2020 mendatang,” tutupnya. (009)