Bawaslu Kaltim Benarkan Awang Faroek Dilaporkan ke Mendagri

awang
Gubernur Kaltim, H Awang Faroek Ishak di Taman Samaerendah, 8 Pebruari 2018.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membenarkan telah resmi melaporkan Gubernur Kaltim, H Awang Faroek ke Menteri Dalam Negeri. Pelaporan Bawaslu itu terkait dengan pernyataan Awang Faroek dalam sambutannya di Peresmian Museum Taman Samarinda.

“Saat itu gubernur menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan calon yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri,” kata Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul Anwar didampingi Anggota Bawaslu Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Hari Dermanto pada wartawan, Senin (26/02).

Seperti diketahui khalayak, anak kandung gubernur, yakni Awang Ferdian Hidayat adalah calon wakil gubernur Kaltim berpasangan dengan Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang sebagai calon gubernur Kaltim 2018-2023.

Dalam acara peresmpian proyek-proyek di Samarinda di Taman Samarendah, Kamis (8/02), Awang Faroek menyatakan; “ Saya mendukung Pak Syaharie Jaang dan Awang Ferdian Hidayat. Insyaallah,” kata gubernur. Pernyataan Awang Faroek itu kontan memancing tepuk tangan para pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda yang hadir diacara tersebut.

Dalam kegiatan yang sama gubernur juga menyinggung sejumlah calon yang sempat dekat dengannya, yakni Rusmadi dan Isran Noor memiliki track record buruk. Isran disebutnya  orang “koppig” dan Rusmadi  seperti penari poco-poco. Penilaian gubernur Kaltim itu akhirnya menjadi viral di media sosial dan mendapat reaksi beragam dari netizen.

Menurut Saipul, pelaporan gubernur ke Mendagri bagian dari tugas Bawaslu merespon dan menindaklanjutinya, bahkan Bawaslu juga menemukan indikasi gubernur melakukan pelanggaran pilgub 2018. “Perlu ada sanksi dari Mendagri sebagai atasan gubernur,” ucapnya.

Pada bagian lain, Saipul juga menerangkan, Bawaslu telah merekomendasikan atas 9 kasus pelanggaran lainnya terkait pilgub Kaltim. Seperti adanya 2 anggota DPRD Kaltim melakukan kampanye untuk salah satu paslon gubernur Kaltim tanpa mengajukan cuti sebelumnya. Kemudian ada juga 2 PNS yang diduga terlibat aktif dalam tim kampanye salah satu paslon. “Kita juga mengetahui ada paslon yang mengikuti acara disebuah SD Negeri dan Taman Kanak Kanak pada 2 Pebruari lalu,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Hari Dermanto menambahkan, setelah Bawaslu melaporkan gubernur Kaltim ke Mendagri, maka tugas Kemendagri menentukan apakah perbuatan gubernur melanggar kode etik penyelenggara pemerintahan daerah. “Apabila memperhatikan UU tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) ataupun dalam UU Pemda, Bawaslu menganggap  dan menduga gubernur melanggar azas-azas profesional dan nentralitas dalam menjalankan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Soal alat peraga kampanye

Selain melaporkan gubernur ke Mendagri, kata Hari, Bawaslu juga melihat kinerja KPU Kaltim hingga saat ini belum maksimal sebagai penyelenggara pilgub, khususnya mengenai belum adanya alat pegara kampanye (APK) yang terpasang disejumlah titik yang disepakati bersama paslon.

Akibat KPU belum memasang APK, maka Paslon membuat sendiri APK, namun itu dinilai Bawaslu melanggar peraturan KPU dan harus ditertibkan. Temuan Bawaslu antara lain paslon H Sofyan Hasdam-H Nusyirwan Ismail mencetak 125 APK tak sesuai peraturan KPU. Kemudian paslon Rusmadi-Syafaruddin  telah memasang 2.280 APK di 10 kabupaten/kota di Kaltim.

Untuk kasus APK yang belum juga disediakan KPU Kaltim, Saipul berharap KPU mempercepat proses pengadaannya. “Kami di Bawaslu tidak mau tahu apakah pengadaan APK ditender di KPU Pusat atau KPU Kaltim, tapi  prosedurnya tendernya. Kalau sudah prosedural, lakukan percepatan. Kalau tidak bisa langsung semuanya, sediakan dan pasang baleho, spanduk, poster secara bertahap tapi merata untuk semua paslon,” katanya.

Sementara itu dari KPU Kaltim diperoleh informasi bahwa APK untuk semua paslon dalam proses dicetak di Makassar dan Jakarta. Komisioner KPU Kaltim kini berada di lokasi percetakan untuk memastikan pencetakan segera diselesaikan. (*)