Bawaslu Kaltim Ingatkan Lagi 10 Larangan dalam Kampanye

aa
Saipul, Ketua Bawaslu Kaltim. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan lagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu akan 10 larangan dalam kampanye Tahun 2019  yang bisa berujung pada pemidaan bagi yang melanggar.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Saipul Bachtiar menyampaikan itu dalam paparannya di Rakoor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) Kalimantan Timur dalam rangka Persiapan Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2019 di Lamin Etam Samarinda, (6/3/2019).

Menurut Saipul, kesepuluh larangan tersebut  sesuai  Pasal 280 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. “Pelanggaran atas 10 larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,oo,” terangnya.

Riancian yang terlarang dilakukan adalah,  Pertama; dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, dan bentuk NKRI.Kedua; dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.

Ketiga; dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan/atau peserta Pemilu lainnya. Keempat; dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Kelima; dilarang mengganggu ketertiban umum.

Keenam; dilarang menangancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta Pemilu yang lain. Ketujuh; dilarang merusak da/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu. Kedelapan; dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Kesembilan; dilarang membawa atau menggunakan tanbda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan Kesepuluh; dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

Ditambahkan Saipul, kesepuluh larangan itu berlaku  dalam seluruh kegiatan kampanye, baik dalam pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan perundang-undangan. (001)